Ilustrasi.
PARIS, DDTCNews - Perusahaan waralaba, McDonald's akan membayar €1,25 miliar atau sekitar Rp19,5 triliun kepada Pemerintah Prancis guna menghindari tuntutan atas dugaan penggelapan pajak pada 2009 hingga 2020.
Hakim Stephane Noel mengatakan McDonald's telah membuat kesepakatan untuk membayar denda tersebut. Nominal kesepakatan penghentian kasus pajak McDonald's menjadi yang terbesar kedua sepanjang sejarah di Prancis, setelah Airbus senilai €2,1 miliar.
"[Perusahaan telah] menyerap sejumlah besar keuntungan dari restoran di Prancis," katanya, dikutip pada Jumat (17/6/2022).
McDonald's akan membayar uang €1,25 miliar yang terdiri atas denda €508 juta dan pajak €737 juta. Kesepakatan pembayaran itu terjalin pada Mei lalu setelah McDonald's dituduh memanipulasi laporan laba rugi untuk mengurangi tagihan pajaknya selama bertahun-tahun.
Melalui kesepakatan di pengadilan Prancis, McDonald's membayar denda dengan jumlah maksimum. Dengan kata lain, perusahaan cepat saji tersebut akan membayar hingga 2,5 kali lipat dari pajak yang dihindari.
Kepala jaksa keuangan Jean-Francois Bohnert menyebut penyelidikan pencatatan laba McDonald's sudah dilakukan sejak 2014. Penyidik memeriksa biaya yang dibayar kepada induk perusahaan Eropa di Luksemburg bertujuan untuk memangkas keuntungannya secara artifisial.
"Dengan syarat pembayaran denda, pengesahan perjanjian berarti akhir dari penuntutan," ujarnya.
Jaksa membuka penyelidikan terhadap McDonald's secara resmi pada 2016, setelah pejabat serikat pekerja melaporkan dugaan penggelapan pajak. Adapun McDonald's mengeklaim telah membayar pajak senilai €2,2 miliar selama periode yang bersangkutan.
"McDonald's Prancis bekerja secara proaktif dengan otoritas pajak," bunyi pertanyaan tersebut seperti dilansir france24.com. (rig)