Ilustrasi. Kantor Pusat DJP.
JAKARTA, DDTCNews – Dirjen pajak kembali menunjuk 2 perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) produk digital.
Dalam siaran pers DJP No. SP-30/2021, Senin (6/9/2021), kedua perusahaan memenuhi kriteria sebagai pemungut PPN pada perdagangan melalui sistem elektonik (PMSE) atas produk digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.
Kedua pelaku usaha tersebut yakni WeTransfer B.V dan OffGamers Global Pte Ltd. Dengan penambahan ini, pemungut PPN produk digital PMSE yang telah ditunjuk menjadi sebanyak 83 badan usaha.
“Dengan penunjukan perusahaan ini maka sejak 1 September 2021 para pelaku usaha tersebut berkewajiban memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada pelanggan di Indonesia,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor.
Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10% dari harga sebelum pajak. Adapun pajak tersebut harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.
DJP, sambungnya, terus melakukan pengawasan secara intensif terhadap pemungut PPN produk digital PMSE. Hingga 31 Agustus 2021, realiasi penerimaan PPN produk digital PMSE senilai Rp2,5 triliun.
“DJP senantiasa melakukan pengawasan kepada pemungut PPN PMSE,” kata Neilmaldrin.
Pemungutan PPN ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan kesetaraan berusaha bagi semua pelaku usaha. Kesetaraan itu khususnya antara pelaku di dalam negeri dan di luar negeri serta antara usaha konvensional dan usaha digital.
DJP terus mengidentifikasi dan melakukan sosialisasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia. Di samping itu, DJP juga aktif menjalin komunikasi untuk mengetahui kesiapan mereka.
“Sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE akan terus bertambah,” imbuhnya.
Informasi lebih lanjut terkait dengan PPN produk digital luar negeri, termasuk daftar pemungut, dapat dilihat pada https://www.pajak.go.id/id/pajakdigital atau https://pajak.go.id/en/digitaltax (bahasa Inggris). (kaw)