PER-12/PJ/2021

Dirjen Pajak Terbitkan Peraturan Baru Edukasi Perpajakan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 12 Oktober 2021 | 17:56 WIB
Dirjen Pajak Terbitkan Peraturan Baru Edukasi Perpajakan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen pajak menerbitkan peraturan baru mengenai edukasi perpajakan.

Peraturan yang dimaksud adalah PER-12/PJ/2021. Dalam beleid ini, otoritas menegaskan untuk melaksanakan fungsi pembinaan kepada wajib pajak perlu dilakukan edukasi perpajakan terencana, terstruktur, terarah, terukur, dan berkelanjutan agar efektif dan efisien.

PER-03/PJ/2013 tentang Pedoman Penyuluhan Perpajakan sudah tidak sesuai dengan perkembangan kegiatan edukasi perpajakan sehingga perlu disesuaikan,” demikian bunyi penggalan bagian pertimbangan dalam PER-12/PJ/2021, dikutip pada Selasa (12/10/2021).

Baca Juga:
Otoritas Ini Mulai Pertimbangkan Kembali Program Diskon Cukai Solar

Sesuai dengan Pasal 2, ruang lingkup pelaksanaan kegiatan edukasi perpajakan mencakup pertama, tujuan, tema, sasaran, dan materi edukasi perpajakan. Kedua, manajemen pelaksanaan kegiatan edukasi perpajakan dan metode kegiatan. Ketiga, tenaga penyuluh pajak.

Adapun sesuai dengan Pasal 3, tujuan kegiatan edukasi perpajakan adalah untuk meningkatkan kesadaran pajak melalui pengetahuan perpajakan, meningkatkan pengetahuan dan keterampilan perpajakan, serta meningkatkan kepatuhan perpajakan melalui perubahan perilaku masyarakat wajib pajak.

Dengan demikian, masyarakat wajib pajak dapat makin paham, sadar, dan peduli dalam melaksanakan hak serta memenuhi kewajiban perpajakannya. Berdasarkan tujuan itu, kegiatan edukasi perpajakan terdiri atas 3 tema.

Baca Juga:
WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Pertama, meningkatkan kesadaran pajak melalui pengetahuan pajak. Kedua, meningkatkan pengetahuan dan keterampilan pajak. Ketiga, meningkatkan kepatuhan perpajakan melalui perubahan perilaku.

Tema lain dan kegiatan edukasi yang diprioritaskan untuk mendorong program nasional di bidang perpajakan akan diatur lebih lanjut di dalam perencanaan kegiatan edukasi perpajakan. Perencanaan itu dikeluarkan secara periodik sesuai dengan kebijakan dan kebutuhan Ditjen Pajak (DJP).

Beleid ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 17 Juni 2021. PER-03/PJ/2013 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Kebijakan serta ketentuan peraturan lain di bidang edukasi perpajakan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam beleid ini. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

12 Oktober 2021 | 19:55 WIB

Edukasi perpajakan berperan penting dalam meningkatkan pemahaman serta keterampilan wajib pajak sehingga wajib pajak dapat lebih paham dan peduli dalam melaksanakan kewajiban dan hak perpajakannya. Oleh karena itu, adanya edukasi perpajakan diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak melalui peningkatan perilaku kesadaran pajak.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 16:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Kumpulkan Data IMB dan TDU, Petugas Pajak Kunjungi Kantor Pemda

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM