RESTITUSI PAJAK

Dirjen Pajak Imbau Restitusi PPN Diperketat

Awwaliatul Mukarromah | Jumat, 17 Juni 2016 | 09:02 WIB
Dirjen Pajak Imbau Restitusi PPN Diperketat

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengimbau agar Kepala Kanwil dan Kepala KPP di lingkungan Ditjen Pajak secara ketat mengawasi pemberian restitusi PPN di setiap masanya. Imbauan ini tertuang dalam surat Dirjen Pajak Nomor S-69/PJ/2016.

Ken mengatakan, terdapat kondisi-kondisi yang biasanya menjadi penyebab timbulnya restitusi PPN, antara lain terjadi pada PKP yang melakukan ekspor, penyerahan kepada pemungut PPN, serta penyerahan ke kawasan berikat dan kawasan bebas (free trade zone) Batam.

“Jika yang meminta restitusi adalah PKP diluar itu, misalnya PKP perdagangan, maka hal tersebut perlu diwaspadai,” ujar Ken dalam surat tersebut.

Baca Juga:
Inggris Beri Insentif PPN untuk Produk Rumah Tangga yang Disumbangkan

Ken menegaskan, restitusi yang diminta karena kegiatan ekspor pun masih perlu diyakini bahwa barang yang ekspor memang benar-benar ke luar daerah pabean. Restitusi PPN yang telah dipungut oleh pemungut PPN non bendahara pemerintah, harus dipastikan PPN tersebut sudah disetor tepat waktu.

“Selain itu, PKP yang melakukan penyerahan kepada pengusaha di kawsan berikat ataupun kawasan pelabuhan bebas Batam, harus dipastikan barangnya benar-benar masuk ke kawasan tersebut,” kata Ken.

Pengetatan ini dilakukan sebagai salah satu strategi mengamankan target penerimaan pajak 2016, khususnya berkaitan dengan strategi peningkatan pengawasan terhadap pengusaha kena pajak (PKP) secara kontinyu, termasuk pengawasan di kawasan berikat dan kawasan bebas. Selain itu, pengawasan ini juga menjadi mitigasi risiko terkait restitusi PPN.

Baca Juga:
Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Menurut catatan DDTCNews, pengawasan secara ketat ini tentunya tidak menjadi alasan bagi Ditjen Pajak untuk menahan pemberian hak restitusi, tetapi lebih diarahkan untuk mewaspadai permintaan restitusi oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi yang berpotensi mengancam penerimaan pajak di tahun ini.

Pada dasarnya, restitusi atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak adalah hak wajib pajak. Artinya, wajib pajak hanya wajib membayar pajak yang seharusnya terutang, sedangkan jika ada kelebihan, negara harus segera mengembalikannya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025