JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Pajak Bimo Wijayanto memastikan Ditjen Pajak (DJP) akan melindungi data pribadi yang diterima dari instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP).
Bimo mengatakan sistem perlindungan data pribadi di DJP sudah dievaluasi oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
"Jadi, sudah pasti sesuai dengan Pasal 34 UU KUP terkait kerahasiaan wajib pajak. Itu memang sudah menjadi ruh kami. Itu embedded dalam sistem kami," katanya, dikutip pada Jumat (6/3/2026).
Perlu diketahui, Pasal 34 UU KUP merupakan pasal yang melarang pegawai pajak (fiskus) untuk mengungkapkan kerahasiaan wajib pajak.
Bimo menuturkan DJP juga telah meminta lembaga independen untuk melakukan penetration test guna menguji keamanan dari sistem administrasi DJP.
"Jadi kami jamin security-nya top tier," ujarnya.
Sementara itu, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi menuturkan OECD juga turut menguji keamanan dari sistem DJP mengingat Indonesia turut berpartisipasi dalam automatic exchange of information (AEOI).
"Setiap 2-3 tahun kita dievaluasi oleh OECD. Jadi, kalau bicara AEOI, kita tidak akan dapat AEOI kalau kita tidak comply terhadap security assessment dari OECD. Jadi bukan hanya sistem yang di-assess, tapi juga protokol, aturan, dan segala macam," tuturnya.
Sebagai informasi, sudah 105 entitas yang ditunjuk sebagai ILAP melalui PMK 8/2026. ILAP adalah entitas-entitas yang berkewajiban untuk memberikan data dan informasi terkait dengan perpajakan kepada DJP. Kewajiban ini termuat dalam Pasal 35A UU KUP.
"Setiap instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain, wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada DJP yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (2)," bunyi Pasal 35A ayat (1) UU KUP. (rig)
