KEBIJAKAN PAJAK

Digitalisasi Transaksi Pajak di Daerah Terus Bertambah, Ini Rinciannya

Muhamad Wildan | Senin, 06 Desember 2021 | 10:45 WIB
Digitalisasi Transaksi Pajak di Daerah Terus Bertambah, Ini Rinciannya

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

JAKARTA, DDTCNews - Jumlah daerah yang melakukan digitalisasi atas transaksi pajak daerah terus bertambah seiring dengan makin banyaknya tim percepatan dan perluasan digitalisasi daerah (TP2DD) yang terbentuk.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan saat ini sudah ada 542 TP2DD di seantero Indonesia. TP2DD diketuai langsung oleh kepala daerah dan berkoordinasi dengan Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (Satgas P2DD).

"Penerapan elektronifikasi transaksi pemerintah daerah (ETPD) diharapkan akan memperbaiki pengelolaan keuangan pemerintah daerah sehingga lebih efisien, transparan, serta akuntabel, dan pada akhirnya dapat meningkatkan pendapatan asli daerah," katanya, Senin (6/12/2021).

Baca Juga:
Bappenas: Wacana Badan Penerimaan Negara di RKP 2025 Belum Final

Pada kuartal I/2021, jenis pajak daerah yang sudah dielektronifikasi oleh pemda telah mencapai 81,6%. Pada kuartal II/2021, jumlah jenis pajak daerah yang telah dielektronifikasi meningkat menjadi 86,2%.

Untuk retribusi, pada kuartal I/2021 tercatat jenis retribusi daerah yang sudah dielektronifikasi masih mencapai 53,9%. Pada kuartal II/2021, jumlahnya meningkat menjadi 62,2%.

Merujuk pada indeks ETPD, saat ini sudah terdapat 115 pemda yang berada dalam kategori digital. Lebih lanjut, terdapat 270 pemda yang masuk dalam kategori maju. Masih terdapat 151 pemda yang masih menyandang kategori berkembang dalam menyelenggarakan ETPD.

Baca Juga:
Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Melalui TP2DD, diharapkan pemda dapat mempercepat dan memperluas penyelenggaraan digitalisasi transaksi pemda sesuai dengan yang ditargetkan pemerintah pada Perpres 95/2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

ETPD atas transaksi pendapatan dan belanja negara diharapkan dapat mentransformasi pengelolaan keuangan pemda serta kualitas pelayanan publik yang diberikan oleh pemda. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bappenas: Wacana Badan Penerimaan Negara di RKP 2025 Belum Final

Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Rabu, 24 April 2024 | 10:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Bisa Unduh Buku Pedoman Pemotongan PPh Pasal 21, Cek di Sini

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bappenas: Wacana Badan Penerimaan Negara di RKP 2025 Belum Final

Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Rabu, 24 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS CUKAI

Ketentuan Kewajiban Menyelenggarakan Pembukuan di Bidang Cukai

Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0