PENEGAKAN HUKUM

Diduga Bikin Faktur Pajak Palsu, Ayah dan Anak Diserahkan ke Kejaksaan

Redaksi DDTCNews
Jumat, 24 Maret 2023 | 15.30 WIB
Diduga Bikin Faktur Pajak Palsu, Ayah dan Anak Diserahkan ke Kejaksaan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Tim penyidik dari Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak (DJP) menyerahkan duo ayah dan anak, berinisial AA dan AW, ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi pada 9 Maret 2023 lantaran menerbitkan faktur pajak palsu.

DJP menyatakan melalui PT BSM yang dipimpin oleh AA, kedua tersangka diduga kuat turut serta dalam penerbitan dan penjualan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya yang digunakan oleh PT GIPE.

“Modus operandi para tersangka adalah sebagai sales yang menerima permintaan dan menampung pembayaran dari hasil penjualan faktur pajak palsu ke dalam rekening masing-masing,” sebut DJP dalam keterangan resmi, dikutip pada Jumat (24/3/2023).

DJP menambahkan tim penyidik telah melimpahkan barang bukti tindak pidana perpajakan kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung dengan disaksikan oleh tim dari Korwas PPNS Bareskrim Polri dan tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi.

Atas tindak pidana yang dilakukan oleh kedua tersangka tersebut, kerugian pada pendapatan negara yang ditimbulkan ialah sebesar nilai faktur pajak palsu yang diterbitkan, yaitu sekurang-kurangnya Rp6,4 miliar.

Kedua tersangka pun dijerat Pasal 39A huruf a jo. Pasal 43 ayat (1) UU No. 28/2007 s.t.d.t.d. UU No. 7/2021 dengan ancaman pidana penjara setidaknya 2 hingga 6 tahun serta denda paling sedikit 2 hingga 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak.

Setelah kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti, AA dan AW dibawa menuju Lapas Cikarang dan akan ditahan selama menunggu proses persidangan.

Demi mewujudkan perpajakan yang adil dan mengamankan penerimaan negara, penegakan hukum pidana di bidang perpajakan perlu ditegakkan.

Untuk itu, DJP akan terus menindak tegas para pelaku tindak pidana di bidang perpajakan sehingga menghasilkan efek jera (deterrent effect), baik kepada tersangka maupun wajib pajak lainnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.