PENEGAKAN HUKUM

Diduga Bikin Faktur Pajak Palsu, Ayah dan Anak Diserahkan ke Kejaksaan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 Maret 2023 | 15:30 WIB
Diduga Bikin Faktur Pajak Palsu, Ayah dan Anak Diserahkan ke Kejaksaan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Tim penyidik dari Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak (DJP) menyerahkan duo ayah dan anak, berinisial AA dan AW, ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi pada 9 Maret 2023 lantaran menerbitkan faktur pajak palsu.

DJP menyatakan melalui PT BSM yang dipimpin oleh AA, kedua tersangka diduga kuat turut serta dalam penerbitan dan penjualan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya yang digunakan oleh PT GIPE.

“Modus operandi para tersangka adalah sebagai sales yang menerima permintaan dan menampung pembayaran dari hasil penjualan faktur pajak palsu ke dalam rekening masing-masing,” sebut DJP dalam keterangan resmi, dikutip pada Jumat (24/3/2023).

Baca Juga:
Lakukan Profiling, Pegawai Pajak Wawancarai Karyawan Warung Makan

DJP menambahkan tim penyidik telah melimpahkan barang bukti tindak pidana perpajakan kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung dengan disaksikan oleh tim dari Korwas PPNS Bareskrim Polri dan tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi.

Atas tindak pidana yang dilakukan oleh kedua tersangka tersebut, kerugian pada pendapatan negara yang ditimbulkan ialah sebesar nilai faktur pajak palsu yang diterbitkan, yaitu sekurang-kurangnya Rp6,4 miliar.

Kedua tersangka pun dijerat Pasal 39A huruf a jo. Pasal 43 ayat (1) UU No. 28/2007 s.t.d.t.d. UU No. 7/2021 dengan ancaman pidana penjara setidaknya 2 hingga 6 tahun serta denda paling sedikit 2 hingga 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak.

Baca Juga:
Tagih Tunggakan ke Puluhan Wajib Pajak, Pemkot Libatkan Kejaksaan

Setelah kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti, AA dan AW dibawa menuju Lapas Cikarang dan akan ditahan selama menunggu proses persidangan.

Demi mewujudkan perpajakan yang adil dan mengamankan penerimaan negara, penegakan hukum pidana di bidang perpajakan perlu ditegakkan.

Untuk itu, DJP akan terus menindak tegas para pelaku tindak pidana di bidang perpajakan sehingga menghasilkan efek jera (deterrent effect), baik kepada tersangka maupun wajib pajak lainnya. (rig)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 10 Juni 2023 | 14:00 WIB KOTA BANDA ACEH

Tagih Tunggakan ke Puluhan Wajib Pajak, Pemkot Libatkan Kejaksaan

Sabtu, 10 Juni 2023 | 13:55 WIB ADA APA DENGAN PAJAK

Ketentuan Penerbitan Faktur Pajak dari Barang Kebutuhan Pokok

Sabtu, 10 Juni 2023 | 13:30 WIB KOTA SUKABUMI

Manfaatkan! Masih Ada Pemutihan PBB Hingga Akhir September

BERITA PILIHAN

Sabtu, 10 Juni 2023 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Lakukan Monitoring pada Perusahaan AEO, Ternyata Ini Tujuannya

Sabtu, 10 Juni 2023 | 13:55 WIB ADA APA DENGAN PAJAK

Ketentuan Penerbitan Faktur Pajak dari Barang Kebutuhan Pokok

Sabtu, 10 Juni 2023 | 13:15 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Soal Nasib Simplifikasi Tarif Cukai Rokok, Kemenkeu Siapkan Ini

Sabtu, 10 Juni 2023 | 13:00 WIB KP2KP RIMBA RAYA

Kantor Pajak Kumpulkan Data, Giliran Konter HP Dicek Omzetnya

Sabtu, 10 Juni 2023 | 12:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Pemeriksaan Kepatuhan Pengusaha Barang Kena Cukai

Sabtu, 10 Juni 2023 | 10:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Cara Mengikuti Lelang Barang Tegahan Bea Cukai, Begini Tahapannya

Sabtu, 10 Juni 2023 | 09:30 WIB PER-03/PJ/2022

Berapa Kali Faktur Pajak Bisa Diganti? Begini Jawaban DJP

Sabtu, 10 Juni 2023 | 09:05 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

WP Masuk Sasaran Penggalian Potensi, Sistem Blokir Otomatis Diperluas

Sabtu, 10 Juni 2023 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wah! Pemerintah Kaji Insentif Pajak Khusus Film, Seperti Apa?

Sabtu, 10 Juni 2023 | 07:00 WIB ANIMASI PAJAK

Kenali Fungsi-Fungsi Pajak!