KEBIJAKAN PEMERINTAH

Di Depan Para Gubernur, Jokowi Ungkap Alasan Tak Lakukan Lockdown

Dian Kurniati | Selasa, 24 Maret 2020 | 11:18 WIB
Di Depan Para Gubernur, Jokowi Ungkap Alasan Tak Lakukan Lockdown

Presiden Joko Widodo.

JAKARTA, DDTCNews—Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan sejumlah alasan perihal tidak adanya kebijakan pengisolasian wilayah atau lockdown untuk mencegah penyebaran virus corona, saat membuka rapat dengan para gubernur.

Menurut Presiden, karakter Indonesia berbeda dengan negara-negara lain yang melakukan lockdown. Menurutnya kebijakan menjaga jarak aman antarmanusia atau physical distancing lebih sesuai dengan kondisi di Indonesia.

“Ada yang bertanya kenapa kebijakan lockdown tidak kita lakukan? Perlu saya sampaikan setiap negara memiliki karakter, budaya, kedisiplinan, yang berbeda-beda. Untuk itu, kami tidak memilih jalan itu,” katanya dalam konferensi video, Selasa (24/3/2020).

Baca Juga:
Politisasi Bansos saat Pemilu Tak Terbukti, Jokowi Ingatkan Persatuan

Jokowi mengatakan physical distancing membutuhkan kedisiplinan masyarakat yang dibarengi dengan ketegasan pemerintah. Warga yang diisolasi tak boleh sampai keluar rumah untuk alasan apapun, termasuk berbelanja ke pasar atau membantu tetangga.

Kebijakan physical distancing juga memerlukan dukungan ketua RW atau lurah karena di dalamnya ada konsep pengisolasian terbatas. Jokowi meyakini penularan corona atau Covid-19 akan terhenti jika semua masyarakat disiplin menjaga jarak.

Dalam rapat, Jokowi mengingatkan gubernur dan bupati/walikota untuk segera merealokasi anggaran yang tidak penting untuk penanganan Covid-19. Anggaran yang menjadi prioritas antara lain bidang kesehatan, jaring pengaman sosial, serta insentif pelaku usaha.

Baca Juga:
DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Presiden menilai penanganan Covid-19 tidak bisa hanya dari pemerintah pusat, tetapi juga dari pemerintah daerah agar efeknya terasa.

Baru-baru ini, Presiden menerbitkan Instruksi Presiden Np. 4/2020 Tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Melalui Inpres itu, kementerian/lembaga (K/L) dan pemda mengutamakan alokasi anggaran untuk mempercepat penanganan Covid-19 sesuai protokol penanganan. K/L dan Pemda bisa merevisi anggaran dan mengajukan kepada Menteri Keuangan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21