KEBIJAKAN PAJAK
DHE Bakal Wajib Pulang ke Indonesia Selama 3 Bulan, Insentif Disiapkan
Muhamad Wildan | Kamis, 26 Januari 2023 | 14:00 WIB
DHE Bakal Wajib Pulang ke Indonesia Selama 3 Bulan, Insentif Disiapkan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana mewajibkan eksportir untuk menempatkan devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri selama 3 bulan. Ketentuan ini dituangkan dalam revisi atas PP 1/2019.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan perlu ada peraturan yang mewajibkan penempatan DHE di dalam negeri. Tujuannya agar Indonesia memiliki bantalan untuk menghadapi potensi stagflasi global dan arus modal keluar pada tahun ini.

"Amerika Serikat (AS) terus menaikkan suku bunga. Kalau suku bunganya terus naik, bahaya bagi kita adalah capital flight. Untuk mencegah capital flight, kita harus punya dana yang cukup terutama untuk membiayai ekspor dan impor," ujar Airlangga, Kamis (26/1/2023).

Baca Juga:
'Kalau Devisa Hasil Ekspor Ditahan Sampai 30 Persen, Ini Memberatkan'

Airlangga mengatakan kewajiban untuk menempatkan DHE di dalam negeri bakal didukung dengan penyediaan ekosistem devisa yang mumpuni di dalam negeri. Harapannya, para eksportir Indonesia tidak bergantung pada perbankan di Singapura untuk menempatkan devisa.

Tak hanya menyiapkan ekosistem devisa, Airlangga mengatakan Kementerian Keuangan juga menyiapkan insentif pajak atas bunga deposito yang dananya bersumber dari DHE.

"Insentif itu sedang kita bahas apakah terkait dengan bunga baik rupiah ataupun dolar AS terhadap DHE yang ada di Indonesia. Kita perlu buat agar ini bersaing dengan Singapura agar ini [DHE] tidak terbang lagi ke Singapura. Kompetitif dengan Singapura," ujar Airlangga.

Baca Juga:
Barang Impor Ini Dapat Fasilitas, Laporan Realisasinya Bisa via Email

Untuk diketahui, saat ini bunga deposito yang dananya bersumber dari DHE dalam mata uang dolar AS dikenai PPh final sebesar 10% bila DHE didepositokan selama 1 bulan.

Kemudian, tarif sebesar 7,5% diberikan untuk jangka waktu 3 bulan, tarif 2,5% untuk jangka waktu 6 bulan, dan tarif 0% untuk jangka waktu lebih dari 6 bulan.

Sementara itu, tarif PPh final untuk bunga deposito yang bersumber dari DHE dalam mata uang rupiah ditetapkan 7,5% untuk jangka waktu 1 bulan. Lalu, tarif 2% untuk jangka waktu 3 bulan dan tarif 0% untuk jangka waktu 6 bulan atau lebih.

Saat ini, DHE yang wajib ditempatkan di dalam negeri adalah DHE dari komoditas perkebunan, kehutanan, pertambangan, dan perikanan. Nantinya, sektor manufaktur bakal diwajibkan menempatkan DHE di dalam negeri. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Maret 2023 | 15:00 WIB PLH DIREKTUR EKSEKUTIF INDONESIA MINING ASSOCIATION DJOKO WIDAJATNO 'Kalau Devisa Hasil Ekspor Ditahan Sampai 30 Persen, Ini Memberatkan'
Minggu, 26 Maret 2023 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PERPAJAKAN Barang Impor Ini Dapat Fasilitas, Laporan Realisasinya Bisa via Email
Jumat, 24 Maret 2023 | 16:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN Barang dari Luar Negeri, Apa Beda Personal Use dan Non-Personal Use?
Jumat, 24 Maret 2023 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Anggota DPR Minta Importir Pakaian Bekas Ditindak, Jangan Pedagangnya
BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Maret 2023 | 15:00 WIB PLH DIREKTUR EKSEKUTIF INDONESIA MINING ASSOCIATION DJOKO WIDAJATNO 'Kalau Devisa Hasil Ekspor Ditahan Sampai 30 Persen, Ini Memberatkan'
Minggu, 26 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH Ketentuan Bagi Hasil Pajak Provinsi dalam UU HKPD
Minggu, 26 Maret 2023 | 10:30 WIB PENEGAKAN HUKUM Tegakkan Hukum, Ditjen Pajak Sita Harta Kekayaan Sampai Rp315 Miliar
Minggu, 26 Maret 2023 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Atasi Piutang PNBP, Kemenkeu Perluas Penerapan Sistem Blokir Ini
Minggu, 26 Maret 2023 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PERPAJAKAN Barang Impor Ini Dapat Fasilitas, Laporan Realisasinya Bisa via Email
Minggu, 26 Maret 2023 | 06:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Setoran PNBP Diperkirakan Melandai pada Tengah Tahun
Sabtu, 25 Maret 2023 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK NPWP-nya Terpisah dengan Suami? Begini Cara Lapor Pajak Karyawati
Sabtu, 25 Maret 2023 | 13:30 WIB ADA APA DENGAN PAJAK Pengenaan Pajak atas Reklame, Bagaimana Ketentuannya?