Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana mewajibkan eksportir untuk menempatkan devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri selama 3 bulan. Ketentuan ini dituangkan dalam revisi atas PP 1/2019.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan perlu ada peraturan yang mewajibkan penempatan DHE di dalam negeri. Tujuannya agar Indonesia memiliki bantalan untuk menghadapi potensi stagflasi global dan arus modal keluar pada tahun ini.
"Amerika Serikat (AS) terus menaikkan suku bunga. Kalau suku bunganya terus naik, bahaya bagi kita adalah capital flight. Untuk mencegah capital flight, kita harus punya dana yang cukup terutama untuk membiayai ekspor dan impor," ujar Airlangga, Kamis (26/1/2023).
Airlangga mengatakan kewajiban untuk menempatkan DHE di dalam negeri bakal didukung dengan penyediaan ekosistem devisa yang mumpuni di dalam negeri. Harapannya, para eksportir Indonesia tidak bergantung pada perbankan di Singapura untuk menempatkan devisa.
Tak hanya menyiapkan ekosistem devisa, Airlangga mengatakan Kementerian Keuangan juga menyiapkan insentif pajak atas bunga deposito yang dananya bersumber dari DHE.
"Insentif itu sedang kita bahas apakah terkait dengan bunga baik rupiah ataupun dolar AS terhadap DHE yang ada di Indonesia. Kita perlu buat agar ini bersaing dengan Singapura agar ini [DHE] tidak terbang lagi ke Singapura. Kompetitif dengan Singapura," ujar Airlangga.
Untuk diketahui, saat ini bunga deposito yang dananya bersumber dari DHE dalam mata uang dolar AS dikenai PPh final sebesar 10% bila DHE didepositokan selama 1 bulan.
Kemudian, tarif sebesar 7,5% diberikan untuk jangka waktu 3 bulan, tarif 2,5% untuk jangka waktu 6 bulan, dan tarif 0% untuk jangka waktu lebih dari 6 bulan.
Sementara itu, tarif PPh final untuk bunga deposito yang bersumber dari DHE dalam mata uang rupiah ditetapkan 7,5% untuk jangka waktu 1 bulan. Lalu, tarif 2% untuk jangka waktu 3 bulan dan tarif 0% untuk jangka waktu 6 bulan atau lebih.
Saat ini, DHE yang wajib ditempatkan di dalam negeri adalah DHE dari komoditas perkebunan, kehutanan, pertambangan, dan perikanan. Nantinya, sektor manufaktur bakal diwajibkan menempatkan DHE di dalam negeri. (sap)