PER-8/PJ/2025

Dokumen yang Perlu Dilampirkan WP saat Ajukan Pembukuan Bahasa Inggris

Aurora K. M. Simanjuntak
Minggu, 13 Juli 2025 | 14.30 WIB
Dokumen yang Perlu Dilampirkan WP saat Ajukan Pembukuan Bahasa Inggris

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak badan dapat menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan satuan mata uang dolar AS. Namun, wajib pajak perlu menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Ditjen Pajak (DJP) melalui coretax system.

Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-8/PJ/2025, wajib pajak harus menyiapkan beberapa dokumen elektronik sebelum mengajukan permohonan pemberitahuan penyelenggaraan pembukuan menggunakan bahasa Inggris dan dolar AS.

"Permohonan…diajukan dengan memberikan pernyataan secara elektronik dan wajib pajak telah memenuhi persyaratan untuk diberikan Surat Keterangan Fiskal [SKF]...," bunyi Pasal 21 ayat (4) PER-8/PJ/2025, dikutip pada Minggu (13/7/2025).

Selain pernyataan elektronik dan SKF, permohonan tersebut juga diajukan dengan melampirkan 5 jenis dokumen elektronik. Pertama, surat keterangan atau pernyataan dari perusahaan induk (parent company) di luar negeri, bagi wajib pajak badan tertentu.

Kedua, surat keterangan dari bursa efek luar negeri yang menyatakan bahwa emisi saham wajib pajak pemohon didaftarkan di bursa efek tersebut.

Ketiga, surat pemberitahuan efektifnya pernyataan pendaftaran dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau lembaga yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pasar modal atas penerbitan reksa dana oleh Kontrak Investasi Kolektif yang bersangkutan dan prospektus penawaran atas reksa dana yang diterbitkan dalam satuan mata uang dolar AS.

Keempat, surat pernyataan dari wajib pajak yang menyatakan bahwa mata uang fungsional yang digunakan wajib pajak sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia ialah satuan mata uang dolar AS.

Kelima, perjanjian kerja sama yang mensyaratkan pembukuan kerja sama operasi diselenggarakan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang dolar AS.

Secara terperinci, ketentuan pengajuan permohonan di atas berlaku bagi wajib pajak badan tertentu yang tertera dalam Pasal 16 ayat (3) huruf c sampai dengan j.

Pemberitahuan tersebut disampaikan paling lambat 3 bulan sejak tanggal pendirian badan yang baru didirikan, atau sebelum tahun buku yang diselenggarakan menggunakan bahasa Inggris dan dolar AS dimulai.

Setelah dilakukan penelitian dan wajib pajak sudah memenuhi ketentuan, Kanwil DJP berwenang menerbitkan keputusan izin menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang dolar AS secara otomatis setelah bukti penerimaan diterbitkan.

Sebaliknya, sistem administrasi DJP akan menampilkan notifikasi melalui coretax jika permohonan tidak dapat diproses. Hal ini juga menandakan permohonan wajib pajak tidak memenuhi ketentuan yang disyaratkan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.