DATA PPS HARI INI

Data 27 Januari 2022: Sebanyak 8.699 Wajib Pajak Sudah Ungkap Hartanya

Syadesa Anida Herdona | Jumat, 28 Januari 2022 | 09:03 WIB
Data 27 Januari 2022: Sebanyak 8.699 Wajib Pajak Sudah Ungkap Hartanya

Dashboard PPS dalam Angka yang dirilis Ditjen Pajak. 

JAKARTA, DDTCNews – Total sebanyak 8.699 wajib pajak sudah mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) hingga Kamis, 27 Januari 2022.

Berdasarkan pada statistik PPS dalam Angka yang dipublikasikan DJP melalui laman pajak.go.id/pps, berikut perincian data per 27 Januari 2022:

Wajib Pajak
8.699 wajib pajak
, naik 6,3% dari posisi hari sebelumnya 8.180 wajib pajak.

Baca Juga:
Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Surat Keterangan
9.534 surat keterangan
, naik 6,4% dari posisi hari sebelumnya 8.958 surat keterangan.

Jumlah PPh
Rp819,78 miliar
, naik 11,4% dari posisi hari sebelumnya Rp736,19 miliar.

Nilai Harta Bersih
Rp7.642,84 miliar
, naik 12,6% dari posisi hari sebelumnya Rp6.788,86 miliar.

Baca Juga:
Tarif Pajak Lebih Rendah & Hitungan Sederhana, DJP Ingin Ini bagi UMKM

Deklarasi Dalam Negeri
Rp6.483,75 miliar
, naik 14,2% dari posisi hari sebelumnya Rp5.676,07 miliar.

Deklarasi Luar Negeri
Rp673,94 miliar
, naik 1,5% dari posisi hari sebelumnya Rp663,75 miliar.

Investasi SBN
Rp492,5 miliar
, naik 7,9% dari posisi hari sebelumnya Rp456,4 miliar.

Data PPS akan diperbarui tiap harinya. Anda dapat mengikuti perkembangannya di sini. Baca juga ‘Simak Tutorial Lengkap Program Ungkap Sukarela (PPS) dan Isi SPPH’. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor