KP2KP SINJAI

Dapat Surat SP2DK, Instansi Pemerintah Ini Datangi Kantor Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 15 Agustus 2023 | 11:30 WIB
Dapat Surat SP2DK, Instansi Pemerintah Ini Datangi Kantor Pajak

Ilustrasi.

SINJAI, DDTCNews – Pegawai dari Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Sinjai mendatangi Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Sinjai guna menindaklanjuti Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) pada 31 Juli 2023.

Pegawai dari Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai Muhammad Syahrul mengatakan instansi bersangkutan menerima SP2DK sehubungan dengan adanya perbedaan data setoran pajak dalam SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2).

“Dalam kunjungan ini, Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja juga melakukan pembetulan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) yang disertai dengan data atau dokumen bukti pendukung,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Selasa (15/8/2023).

Baca Juga:
Fasilitas Kendaraan dari Pemberi Kerja Bisa Bebas PPh, Cek Batasannya

Syahrul menjelaskan Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Sinjai selaku instansi pemerintah memiliki kewajiban untuk memotong atau memungut pajak yang terutang. Salah satunya adalah PPh Pasal 4 ayat (2).

Kemudian, instansi pemerintah wajib untuk menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut tersebut serta melaporkannya.

Aspek Perpajakan Instansi Pemerintah

Sementara itu, perwakilan dari Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Sinjai berterima kasih atas penjelasan petugas pajak terkait dengan aspek kewajiban perpajakan instansi pemerintah, termasuk terkait dengan SP2DK.

Baca Juga:
Namanya Tak Tercantum di SPT Tahunan Badan, Pengurus Bisa Urus Sertel?

“Kami berterima kasih kepada KP2KP Sinjai atas bantuannya dalam menyelesaikan SP2DK yang kami terima ini,” tuturnya.

Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-05/PJ/2022, SP2DK adalah surat yang diterbitkan oleh kepala kantor pelayanan pajak (KPP) kepada wajib pajak dalam rangka pelaksanaan permintaan Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (P2DK).

Lebih lanjut, SP2DK diberikan kepada wajib pajak paling lama 3 hari kerja sejak tanggal penerbitan SP2DK. Terdapat 3 cara yang bisa ditempuh kantor pajak dalam mengirimkan SP2DK kepada wajib pajak.

Cara tersebut antara lain dikirimkan melalui faksimili; dikirimkan memakai jasa pos/kurir/ekspedisi dengan bukti pengiriman surat; dan/atau diserahkan langsung kepada wajib pajak melalui kunjungan atau pada saat wajib pajak datang ke KPP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Terima SHU Koperasi, Kena Pajak Penghasilan?

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:43 WIB KETUA WELLNESS HEALTHCARE ENTREPRENEUR ASSOCIATION, AGNES LOURDA:

‘Pajak Lebih Tinggi, Pemerintah Tak Menyadari Malah Menekan Industri’

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

Minggu, 05 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bukan Pegawai

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Alasan Kebijakan Baru soal Impor Barang Kiriman PMI Berlaku Surut