KP2KP SANANA

Dapat SP2DK, Pengusaha Pengolahan Ikan Tuna Datangi Kantor Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 05 Desember 2022 | 17:00 WIB
Dapat SP2DK, Pengusaha Pengolahan Ikan Tuna Datangi Kantor Pajak

Ilustrasi.

SANANA, DDTCNews – Petugas dari Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sanana memberikan penjelasan kepada wajib pajak perihal Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) pada 2 November 2022.

Kepala KP2KP Sanana Septian Sukma mengatakan wajib pajak yang menerima SP2DK tersebut diminta otoritas pajak untuk segera memberikan konfirmasi atas data penghasilan, biaya, dan proses bisnis usahanya.

“[Menurut wajib pajak] pembelian bahan produksi (ikan tuna) yang berasal dari pedagang pengumpul itu untuk keperluan industri ekspor. Alhasil, pembelian ikan tuna dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dikali harga pembelian,” katanya dikutip dari situs web DJP, Senin (5/12/2022).

Baca Juga:
Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Pada kesempatan yang sama, Septian juga memberikan edukasi kewajiban perpajakan, baik terkait dengan perhitungan pajak terutang, maupun pelaporan SPT Tahunan. Wajib pajak juga diingatkan untuk melaporkan SPT Masa PPN secara tertib.

KP2KP Sanana berkomitmen untuk melaksanakan pemberian edukasi dan konsultasi agar wajib pajak dapat memahami kewajiban perpajakannya secara tuntas dan menyeluruh.

Tambahan informasi, konsultasi diadakan di ruang konsultasi KP2KP Sanana, Desa Fogi, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula. Wajib pajak diketahui menjalankan usaha pengolahan ikan tuna menjadi produk seafood yang siap ekspor ke negara Amerika Serikat (AS).

Baca Juga:
Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

SP2DK adalah surat yang dikirimkan oleh KPP kepada wajib pajak bila penelitian kepatuhan material menunjukkan adanya indikasi ketidakpatuhan dan kewajiban perpajakan yang belum terpenuhi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.

Wajib pajak yang menerima SP2DK perlu memberikan penjelasan atas data dan keterangan dalam surat tersebut dalam waktu 14 hari sejak tanggal SP2DK, tanggal kirim SP2DK, atau tanggal penyerahan SP2DK secara langsung kepada wajib pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan