KONSULTASI PAJAK

Dapat Fasilitas Reimburse Biaya Makan Minum, Kena Pajak?

Selasa, 11 Juli 2023 | 13:12 WIB
Dapat Fasilitas Reimburse Biaya Makan Minum, Kena Pajak?

Rinaldi Adam Firdaus,
DDTC Fiscal Research & Advisory.

Pertanyaan:

PERKENALKAN saya Neni staf karyawan pada divisi SDM suatu perusahaan di Jakarta. Saya mendengar bahwa fasilitas berupa natura dan/atau kenikmatan yang diberikan oleh pemberi kerja kini dapat menjadi objek pajak.

Salah satu fasilitas yang diberikan oleh perusahaan tempat saya bekerja adalah reimburse atas biaya makan minum bagi karyawan yang bertugas di lapangan. Dalam situasi tertentu, perusahaan juga menyediakan voucer atau kupon yang dapat ditukarkan dengan makanan dan minuman di berbagai restoran. Apakah atas kedua fasilitas tersebut kini dikenakan pajak? Mohon pencerahannya.

Jawaban:

TERIMA kasih atas pertanyaan yang disampaikan Bu Neni. Memang benar, dengan diaturnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 (PMK 66/2023), natura dan/atau kenikmatan kini menjadi objek pajak penghasilan (PPh). Hal ini sebagaimana diatur Pasal 3 ayat (1) PMK 66/2023 yang berbunyi:

“Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan merupakan penghasilan yang menjadi objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan.”

Meski demikian, terdapat beberapa jenis natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh, salah satunya makanan dan/atau minuman bagi seluruh pegawai.

Sebagaimana diatur pada Pasal 5 ayat (1) PMK 66/2023, kriteria makanan dan/atau minuman yang dimaksud meliputi:

  1. makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja;
  2. kupon makanan dan/atau minuman bagi pegawai yang karena sifat pekerjaannya tidak dapat memanfaatkan pemberian sebagaimana dimaksud­ pada huruf a, meliputi pegawai bagian pemasaran, bagian transportasi, dan dinas luar lainnya; dan/atau
  3. bahan makanan dan/atau bahan minuman bagi seluruh pegawai dengan batasan nilai tertentu.

Simak pula ‘Natura Makanan-Minuman Dikecualikan dari Objek Pajak, Begini Aturannya’.

Lantas, apa yang dimaksud dengan kupon dalam ketentuan tersebut? Pasal 5 ayat (2) PMK 66/2023 mengatur definisinya sebagai berikut:

“Kupon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan alat transaksi bukan uang yang dapat ditukarkan dengan makanan dan/atau minuman.”

Pada ayat berikutnya, diatur lebih lanjut bahwa termasuk dalam pengertian kupon merupakan penggantian oleh pemberi kerja atas pengeluaran untuk pembelian atau perolehan makanan dan/atau minuman di luar tempat kerja yang ditanggung terlebih dahulu oleh pegawai.

Dengan demikian, dapat kita pahami bahwa selama memenuhi kriteria, fasilitas berupa reimburse biaya makan minum maupun voucher makanan dan/atau minuman dapat dikecualikan dari objek PPh.

Namun demikian, perlu dicatat bahwa terdapat batasan nilai fasilitas untuk mendapatkan pengecualian tersebut. Sesuai dengan Pasal 5 ayat (4) dan (5) PMK 66/2023, nilai kupon – termasuk reimburse yang dimaksud – tidak melebihi Rp2 juta untuk setiap pegawai dalam jangka waktu 1 bulan. Apabila melebihi nilai tersebut, atas selisihnya merupakan objek PPh.

Dengan dikeluarkannya PMK 66/2023, terdapat berbagai implikasi pada perusahaan. Untuk dapat memahaminya lebih lanjut, kita dapat menyimak penjelasannya melalui webinar yang diadakan DDTC Academy. Cek informasinya pada artikel ‘Pahami Pajak Penghasilan atas Natura dan Kenikmatan di Webinar ini!

Sebagai informasi, artikel Konsultasi Pajak hadir setiap pekan guna menjawab pertanyaan terkait terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan mengirimkannya ke alamat surat elektronik [email protected].

(Disclaimer)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 16:00 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Ajukan Status PKP, Tempat Usaha WNA Didatangi Petugas Pajak

BERITA PILIHAN