Tax update webinar dengan judul Menjelajahi Tantangan dan Peluang Pajak Penghasilan atas Natura dan Kenikmatan: Ketentuan Terkini Berdasarkan PMK 66/2023.
ERA baru perlakuan pajak penghasilan (PPh) atas natura dan/atau kenikmatan di Indonesia ditandai dengan diterbitkannya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Perubahan UU PPh yang termuat dalam UU HPP mengatur bahwa natura dan/atau kenikmatan kini menjadi objek PPh bagi penerima serta menjadi biaya yang dapat dibebankan oleh pemberi kerja.
Adapun natura adalah imbalan dalam bentuk barang selain uang, sedangkan kenikmatan adalah imbalan berupa hak atas pemanfaatan fasilitas dan/atau pelayanan.
Sesuai amanat UU HPP, ketentuan mengenai pengenaan PPh atas penggantian dan imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan berlaku sejak diberlakukannya UU HPP. Namun, pemerintah baru mengeluarkan peraturan turunanya berupa Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022 pada tanggal 20 Desember 2022 lalu dan baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 66/2023 sebagai turunan dari PP tersebut.
Secara umum, UU HPP hanya mengatur 5 jenis natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh, yaitu makanan dan minuman bagi seluruh pegawai, natura dan kenikmatan di daerah tertentu, natura dan kenikmatan yang harus disediakan untuk pelaksanaan kerja, natura dan kenikmatan yang bersumber dari APBN/APBD/APBDes, serta natura dan kenikmatan dengan jenis dan batasan tertentu.
PMK 66/2023 kemudian memberikan kepastian hukum mengenai penerapan PPh atas natura dan/atau kenikmatan bagi semua stakeholders. Beleid tersebut memerinci natura dan/atau kenikmatan yang tidak termasuk dalam objek PPh, pembebanan biaya natura dan/atau kenikmatan, tata cara valuasinya, hingga ketentuan administrasinya.
Selain itu, PMK 66/2023 juga memberikan kesetaraan perlakuan dan optimalisasi pengenaan pajak bagi penghasilan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang diterima oleh pemberi jasa yang tidak dalam hubungan pegawai-pemberi kerja, misalnya jasa endorsement yang dilakukan oleh influencer di media sosial.
Sebagaimana yang diketahui, implementasi administrasi pajak atas natura dan/atau kenikmatan bukanlah hal yang mudah. Wajib pajak diharuskan memahami ketentuan terbaru ini untuk memastikan kepatuhan perpajakan dan menghindari risiko yang mungkin timbul.
Wajib pajak, dalam hal ini mencakup perusahaan sebagai pemberi kerja, terutama bagian keuangan, akuntansi, dan pajak yang bertanggung jawab atas pemotongan pajak dari para pegawai perusahaan. Selain itu, divisi human resource perusahaan juga perlu memahami perubahan peraturan ini agar dapat mengkomunikasikan pembebanan pajak atas natura dengan karyawan secara efektif, serta menyampaikannya kepada para pemangku kepentingan dengan baik.
Pegawai, sebagai penerima penghasilan, juga perlu memahami peraturan ini, karena penghasilan dalam bentuk natura yang akan dipotong atau dikecualikan dari pemotongan PPh merupakan salah satu komponen yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh orang pribadi.
Perlu diingat bahwa kesalahan dalam mengklasifikasikan, menilai, dan menghitung nilai natura dan/atau kenikmatan akan langsung berdampak pada nilai penghasilan bruto bagi penerima penghasilan dan pencatatan biaya yang dilakukan oleh perusahaan. Hal ini pada akhirnya juga berpengaruh pada jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh kedua belah pihak dan dilaporkan melalui Surat Pemberitahuan (SPT).
Aspek administrasi juga harus diperhatikan dengan baik. Wajib pajak harus memahami prosedur pengecualian dari objek pajak penghasilan, prosedur pemotongan PPh atas natura dan kenikmatan sebagai pemberi kerja, serta pelaporan dalam SPT.
Oleh karena itu, sangat penting bagi wajib pajak untuk memahami dan merencanakan langkah-langkah serta strategi menghadapi aturan teknis PPh atas natura dan kenikmatan.
Untuk memberikan pemahaman yang komprehensif dan praktis mengenai pengenaan pajak penghasilan atas natura dan/atau kenikmatan, DDTC Academy akan mengadakan tax update webinar dengan judul Menjelajahi Tantangan dan Peluang Pajak Penghasilan atas Natura dan Kenikmatan: Ketentuan Terkini Berdasarkan PMK 66/2023. Webinar ini akan diselenggarakan secara online melalui Zoom Meeting pada Kamis, 13 Juli 2023 pukul 13.30-16.30 WIB.
Setiap peserta akan dibekali dengan topik bermanfaat, yaitu:
Langkah-langkah dan strategi perusahaan dalam menghadapi aturan teknis PPh atas natura dan kenikmatan
Dampak PMK 66/2023 terhadap sistem benefit karyawan
Natura dan kenikmatan sebagai objek PPh
Tata cara penilaian dan penghitungan natura dan kenikmatan
Kenikmatan yang diberikan kepada lebih dari satu penerima (joint benefit)
Pembebanan PPh atas natura: baiknya ke penerima penghasilan atau pemberi kerja?
Natura dan kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh
Ketentuan natura dan kenikmatan dengan jenis dan batasan tertentu
Tata cara pemberian pengecualian dari objek pajak penghasilan
Natura yang dikecualikan dari objek PPh terkait bahan makanan
Ilustrasi dan contoh studi kasus pemberian natura dan kenikmatan yang umumnya diberikan perusahaan kepada karyawan
Kewajiban pemberi kerja sebagai pemotong PPh atas natura dan kenikmatan
Prinsip simetris deductibility dan taxability dalam pengenaan PPh atas natura dan kenikmatan
Penentuan biaya mendapatkan, memelihara, menagih (3M) dalam konteks penentuan pembebanannya
Penyusutan atau amortisasi biaya dalam bentuk kenikmatan
PPh atas natura dan kenikmatan yang diterima pada semester 1 tahun 2023
Penghitungan dan pembayaran sendiri PPh atas natura dan kenikmatan
Pelaporan penghasilan dalam bentuk natura dan kenikmatan dalam SPT Tahunan PPh orang pribadi
Tinjauan hukum pengenaan pajak penghasilan (PPh) atas natura dan kenikmatan
Legal framework PPh atas natura dan kenikmatan sesuai dengan UU PPh s.t.d.t.d UU No. 6/2023, PP 55/2022, dan PMK 66/2023
Latar belakang pengenaan PPh atas natura dan kenikmatan serta penerapan prinsip kesetaraan perlakuan
Perbandingan PPh atas natura dan kenikmatan sebelum dan sesudah UU HPP
Ketentuan peralihan PPh atas natura
Topik tersebut tidak hanya akan dibahas secara konseptual dan berdasarkan peraturan yang berlaku, tetapi juga akan dibahas mengenai implementasinya secara praktis. Webinar ini akan dipandu oleh profesional DDTC yang memiliki pengalaman dalam membantu klien dari berbagai industri, yaitu Assistant Manager of DDTC Fiscal Research & Advisory Awwaliatul Mukarromah dan Specialist of DDTC Fiscal Research and Advisory Syadesa Anida Herdona.
Dapatkan paket bundling di webinar ini! Untuk Anda yang melakukan pendaftaran 3 orang sekaligus, mendapatkan harga khusus! Hubungi Hotline DDTC Academy untuk mendaftar paket ini.
Setiap peserta akan memperoleh e-materi, sertifikat elektronik (e-certificate), serta sesi tanya jawab dan diskusi interaktif bersama para pembicara.
Segera daftarkan diri Anda di link berikut:
https://academy.ddtc.co.id/seminar
Membutuhkan informasi lebih lanjut? Hubungi Hotline DDTC Academy (+62)812-8393-5151 / [email protected] (Vira) atau melalui media sosial DDTC Academy Instagram (@ddtcacademy), Facebook (DDTC Academy), Twitter (@ddtcacademy), Telegram Channel (DDTCAcademy), dan LinkedIn Group (DDTC Academy). (sap)