KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dampak Corona, Pembiayaan Utang Pemerintah Naik Empat Kali Lipat

Dian Kurniati | Senin, 04 Mei 2020 | 17:47 WIB
Dampak Corona, Pembiayaan Utang Pemerintah Naik Empat Kali Lipat

Ilustrasi. (foto: getty)

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah mematok target total pembiayaan utang pemerintah tahun ini mencapai Rp1.440 triliun atau naik empat kali lipat dari target yang dipatok pada APBN 2020 sebesar Rp352 triliun.

Hal itu disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat rapat kerja bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR-RI secara virtual. Menurutnya pembiayaan yang besar tersebut untuk mendanai defisit anggaran yang melebar karena pandemi virus Corona, termasuk membayar utang jatuh tempo.

“Ini pembiayaan yang kami rencanakan akibat defisit meningkat,” katanya, Senin (4/5/2020).

Baca Juga:
Pemerintah Beri Insentif Kepabeanan, Nilainya Sudah Rp 20,13 Triliun

Kebutuhan pembiayaan utang itu akan digunakan untuk membiayai defisit APBN senilai Rp853 triliun, investasi termasuk program pemulihan ekonomi nasional Rp154 triliun, dan utang jatuh tempo sebesar Rp433 triliun.

Sumber pembiayaan, lanjut Menkeu, akan berasal dari pinjaman sebesar Rp151 triliun dan surat berharga negara (SBN) sebesar Rp1.289 triliun. Dia juga memastikan penerbitan SBN akan dilakukan secara hati-hati, terutama dari imbal hasil.

Untuk diketahui, imbal hasil surat utang pemerintah saat masa pandemi Corona cenderung tinggi. Di AS, imbal hasil surat utang pemerintah kini mencapai 8% dari biasanya di kisaran 5,5%.

Baca Juga:
Aset Eks BLBI Rp492 Miliar Dihibahkan, Sri Mulyani: Supaya Berguna

“[Pandemi virus Corona] ini juga yang menyebabkan tekanan luar biasa kepada seluruh SBN, saham dan SUN,” ujarnya.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, realisasi penerbitan SBN hingga Maret 2020 sudah mencapai Rp221,4 triliun, sehingga sisa SBN yang akan diterbitkan hingga akhir tahun 2020 mencapai Rp856,8 triliun.

Penerbitan SBN akan dilakukan melalui lelang di pasar domestik, penerbitan SBN ritel, penjualan surat utang secara bilateral atau private placement, serta penerbitan SBN valuta asing (valas).

Baca Juga:
Bertemu Pengusaha, Sri Mulyani Promosikan Supertax Deduction

Rencananya, penerbitan SBN, baik SUN maupun SBSN, dilakukan setiap dua bulan dengan rata-rata senilai Rp35 triliun-Rp45 triliun. Nilai itu jauh lebih besar dibandingkan dengan rata-ratan penerbitan SBN pada 2019 sekitar Rp22 triliun.

“Jika target lelang tidak tercapai, Bank Indonesia akan berfungsi sebagai pembeli last resort,” tuturnya.

Per Maret 2020, utang pemerintah tercatat senilai Rp5.192,56 triliun atau 32,12% terhadap PDB. Utang pemerintah tersebut terdiri dari penerbitan SBN sebesar Rp4.292,73 triliun dan pinjaman Rp899,83 triliun. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 25 September 2023 | 09:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Beri Insentif Kepabeanan, Nilainya Sudah Rp 20,13 Triliun

Selasa, 02 Agustus 2022 | 11:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Modal Asing Keluar dari RI Tembus US$2 Miliar, Ini Kata Sri Mulyani

Minggu, 17 Juli 2022 | 07:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK INTERNASIONAL

G-20 Dukung Solusi Kebijakan Pajak dari OECD, Ini Kata Sri Mulyani

Rabu, 08 Desember 2021 | 11:15 WIB HARTA PEJABAT NEGARA

Permudah Pegawai Lapor Harta Kekayaan, Dua Aplikasi Ini Diintegrasikan

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah