JERMAN

Dalang Utama Kasus Penggelapan Pajak 'Cum-Ex' Divonis 8 Tahun Penjara

Redaksi DDTCNews | Jumat, 16 Desember 2022 | 15:30 WIB
Dalang Utama Kasus Penggelapan Pajak 'Cum-Ex' Divonis 8 Tahun Penjara

Negara yang terdampak skandal pajak CumEx. (sumber: correctiv.org)

BONN, DDTCNews - Pengadilan di Jerman akhirnya memvonis Hanno Berger, seorang mantan pegawai pajak yang kemudian banting setir menjadi konsultan, dengan hukuman 8 tahun penjara.

Berger merupakan tersangka utama skandal penggelapan pajak 'Cum-Ex' yang menjadi kasus perpajakan terbesar di Jerman setelah Perang Dunia II. Skema penggelaman pajak Cum-Ex didesain oleh Berger dengan melibatkan banyak pihak di Eropa. Jerman mencatat kerugian negara yang timbul atas praktik ini mencapai €391 juta.

"Jaksa mengeklaim bahwa sepanjang 2007-2011, Berger telah membantu bankir dan investor melakukan swap atas saham agar memperoleh pengembalian pajak dari transaksi atas saham di luar negeri," tulis euronews dalam laporannya, dikutip pada Jumat (16/12/2022).

Baca Juga:
Otoritas Ini Mulai Pertimbangkan Kembali Program Diskon Cukai Solar

Selain hukuman penjara, Berger juga dituntut untuk membayarkan sanksi €13,7 juta. Negara sendiri bersiap untuk menerima banding dari Berger atas putusan ini.

Setelah keluar dari otoritas pajak Jerman, pria berusia 72 tahun ini sempat menjadi penasihat perbankan, penasihat keuangan, dan penasihat bagi investor yang ingin melakukan penggelapan pajak. Berger sendiri ditangkap pada 2021 lalu di Swiss dan diekstradisi pada Februari 2022 ke Jerman.

Namun, kasus-kasus lain yang berkaitan dengan skandal Cum-Ex masih berlangsung di pengadilan Negara Bagian Wiesbaden. Belasan orang ikut didakwa dalam kasus Cum-Ex ini termasuk bankir, pengusaha, pengacara, hingga penasihat keuangan. Sedikitnya 10 negara bagian di Jerman terlibat dalam penyelidikan.

Skandal Cum-Ex ini sempat menyeret nama Kanselir Jerman Olaf Scholz. Saat masih menjabat sebagai Wali Kota Hamburg, Scholz sempat bertemu dengan perwakilan bank swasta. Namun, Scholz membantah adanya kesalahan atas pertemuan yang dilakukannya. Baca 'Pemerintah Kabulkan Ekstradisi Tersangka Utama Kasus Penggelapan Pajak'. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara