Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Dividen dari dalam negeri yang diterima oleh wajib pajak badan dalam negeri dikecualikan dari objek PPh.
Berbeda dengan wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang harus menginvestasikan dividen dalam negeri selama 3 tahun pajak agar dividennya dikecualikan dari objek PPh, wajib pajak badan dalam negeri mendapatkan fasilitas pengecualian PPh tanpa harus melakukan reinvestasi.
"Yang dikecualikan dari objek pajak adalah ... dividen atau penghasilan lain dengan ketentuan sebagai berikut ... dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh wajib pajak ... badan dalam negeri," bunyi Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 huruf b) UU PPh, dikutip pada Selasa (15/4/2025).
Namun, dalam hal wajib pajak badan dalam negeri memperoleh dividen luar negeri, dividen tersebut langsung terbebas dari pengenaan PPh. Dividen luar negeri dikecualikan dari objek PPh bila diinvestasikan di dalam negeri selama 3 tahun pajak pada instrumen keuangan dan nonkeuangan dalam Pasal 33 hingga Pasal 35 PMK 18/2021.
Bentuk investasi yang tercantum dalam PMK 18/2021 contohnya adalah SBN, obligasi BUMN, obligasi perusahaan swasta, investasi infrastruktur melalui KPBU, investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan pemerintah, kerja sama dengan lembaga pengelola investasi (LPI), dan lain-lain.
Bila dividen luar negeri diterima dari badan usaha luar negeri (BULN) yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek, fasilitas pengecualian PPh yang diberikan adalah sebesar dividen yang diinvestasikan di Indonesia.
Dalam hal dividen luar negeri diterima dari BULN yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek, fasilitas pengecualian PPh diberikan bila dividen diinvestasikan di Indonesia sebesar 30% dari laba setelah pajak.
Dengan demikian, bila dividen dari BULN yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa yang diinvestasikan di Indonesia tidak mencapai 30% dari laba setelah pajak, selisih dari 30% laba setelah pajak dikurangi dengan dividen yang diinvestasikan di Indonesia dikenai PPh sesuai Pasal 17 UU PPh.
Bagian dividen luar negeri yang terutang PPh Pasal 17 UU PPh harus dilaporkan dalam SPT Tahunan untuk tahun pajak saat dividen diperoleh. (sap)
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?
Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel dan dapatkan berita pilihan langsung di genggaman Anda.
Ikuti sekarang! Klik tautan:
link.ddtc.co.id/WACDDTCNews
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?
Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel dan dapatkan berita pilihan langsung di genggaman Anda.
Ikuti sekarang! Klik tautan: link.ddtc.co.id/WACDDTCNews