Ilustrasi.
BERLIN, DDTCNews – Pemerintah Jerman berencana untuk menurunkan tarif pajak korporasi secara bertahap mulai 2028.
Penurunan tarif pajak korporasi tersebut merupakan salah satu poin kesepakatan pembentukan koalisi antara Christian Democratic Union of Germany/Christian Social Union (CDU/CSU) dan Social Democratic Party of Germany (SPD).
"Tarif pajak korporasi akan diturunkan secara bertahap sebesar 1 poin persentase per tahun mulai 1 Januari 2028," tulis kedua partai dalam dokumen kesepakatan koalisi, dikutip pada Rabu (16/4/2025).
Sebelum penurunan tarif pajak korporasi dimulai, pemerintah akan memberikan fasilitas penyusutan saldo menurun sebesar 30% atas investasi mesin yang dilakukan pada 2025 hingga 2027.
Menurut koalisi, insentif-insentif di atas diperlukan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Jerman. Sebab, pertumbuhan ekonomi yang lemah pada beberapa tahun terakhir telah menyebabkan penurunan kualitas hidup warga Jerman.
"Pada saat yang sama, munculnya kebijakan dagang proteksionisme telah menimbulkan pertanyaan mengenai stabilitas tatanan ekonomi global," jelas koalisi seperti dilansir Tax Notes International.
Meski akan menurunkan tarif pajak korporasi, koalisi sepakat untuk tetap mengimplementasikan pajak minimum global sesuai dengan Global Anti Base Erosion (GloBE) meski AS telah menarik seluruh komitmennya atas rezim multilateral tersebut.
Saat ini, tarif pajak korporasi di Jerman sebesar 15%. Namun, wajib pajak badan Jerman juga harus membayar solidarity surcharge sebesar 5,5% dari pajak korporasi yang terutang. Alhasil, tarif pajak efektif yang ditanggung korporasi Jerman sebesar 15,825%.
Selain pajak korporasi dan solidarity surcharge, korporasi Jerman harus membayar trade tax sebesar 8,75% hingga 20,3%. Bila pajak korporasi dan solidarity surcharge ditambahkan dengan trade tax, total pajak yang ditanggung korporasi bisa mencapai 36%. (rig)
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?
Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel dan dapatkan berita pilihan langsung di genggaman Anda.
Ikuti sekarang! Klik tautan: link.ddtc.co.id/WACDDTCNews