ADMINISTRASI KEPABEANAN

Daftar IMEI untuk HP Bisa Diwakilkan, Sertakan Dokumen Kedatangan

Redaksi DDTCNews | Senin, 04 Desember 2023 | 18:17 WIB
Daftar IMEI untuk HP Bisa Diwakilkan, Sertakan Dokumen Kedatangan

Seorang petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Sintete wilayah kerja PLBN Terpadu Aruk memeriksa telepon genggam pelintas batas yang masuk dari Malaysia di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Terpadu Aruk di Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, Kamis (20/10/2022). ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Gawai atau gadget seperti handphone, komputer genggam, dan tablet yang dibawa dari luar negeri perlu didaftarkan nomor IMEI-nya begitu tiba di Indonesia. Khusus untuk handphone, pendaftaran IMEI bertujuan agar perangkat tersebut bisa menerima sinyal seluler.

Idealnya, pendaftaran IMEI dilakukan oleh penumpang atau pemilik barang yang bersangkutan begitu tiba di Indonesia. Namun, apakah bisa pendaftaran IMEI diwakilkan oleh orang lain?

"Bisa, dengan melampirkan surat kuasa dan tetap membawa handphone/komputer genggam/tablet yang akan didaftarkan," tulis Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) di laman resminya, dikutip pada Senin (4/2/2023).

Baca Juga:
Dapat Rush Handling Tapi Tak Lunasi Bea Masuk & PDRI, Bisa Kena Sanksi

Selain membawa barang, pihak kuasa yang mendaftarkan IMEI harus melampirkan dokumen kedatangan pemilik barang ke Indonesia. Dokumen kedatangan ini mencakup paspor dan boarding pass. Ketentuan lebih terperinci tertuang dalam Peraturan Dirjen Bea Cukai PER-13/BC/2021.

Perlu diketahui, jumlah gadget yang bisa didaftarkan IMEI-nya adalah 2 unit, baik yang dibawa dengan mekanisme barang bawaan penumpang atau barang kiriman.

Cara Mendaftar IMEI

Baca Juga:
Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK

Penumpang atau pemilik gadget bisa melakukan pendaftaran IMEI dengan mengisi dan menyampaikan formulir registrasi IMEI secara elektronik kepada DJBC melalui aplikasi Mobile Beacukai atau melalui laman situs beacukai.go.id/registrasi-imei.html.

Selanjutnya, bukti pengisian formulir elektronik yang berupa QR Code tersebut ditunjukkan ke petugas bea cukai yang bertugas di bandara internasional saat kedatangan di Indonesia.

Perlu dicatat, pendaftaran IMEI dapat dilakukan setelah penumpang atau awak sarana pengangkut menyelesaikan kewajiban kepabeanannya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 07 Mei 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini

BERITA PILIHAN
Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NIK Sudah Jadi NPWP, Masih Perlukah WP Daftar NPWP secara Mandiri?

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:40 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Begini Kebijakan Akuntansi Koperasi Simpan Pinjam Berdasarkan SAK EP

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dikukuhkan sebagai PKP, Bisakah WP Tetap Manfaatkan PPh Final 0,5%?