PROVINSI RIAU

Cuma Sebulan! Diskon Bea Balik Nama Kendaraan Hingga 50% Dimulai Besok

Redaksi DDTCNews | Senin, 31 Agustus 2020 | 11:46 WIB
Cuma Sebulan! Diskon Bea Balik Nama Kendaraan Hingga 50% Dimulai Besok

Ilustrasi. (DDTCNews)

PEKANBARU, DDTCNews—Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau akan memberikan diskon pajak hingga 50% kepada wajib pajak untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kepala Bapenda Riau Herman mengatakan Pemprov Riau memberikan diskon BBNKB hingga 50 persen untuk meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak, terutama di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19.

"Bagi masyarakat yang ingin melakukan BBNKB kami diskon 50 persen, mari manfaatkan momen ini," kata Herman di Pekanbaru dikutip Senin (31/8/2020).

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

Periode pemberian diskon 50 persen BBNKB tersebut akan berlaku mulai dari 1 September sampai dengan 30 September 2020. Selain diskon, Pemprov Riau juga menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor jilid II hingga 30 September.

"Kalau selama ini mau bayar pajak tidak ada KTP karena beli kendaraan seken, maka bisa mengurus BBNKB dengan diskon 50 persen," tutur Herman seperti dilansir Fix Pekanbaru.

Bapenda Provinsi Riau sebelumnya menyatakan berencana mengadakan kembali program penghapusan denda PKB tahun ini. Hal yang menjadi pertimbangan adalah diperpanjangnya masa tanggap darurat pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Untuk diketahui, Pemprov Riau juga sebelumnya telah mengadakan program pemutihan PKB pada 17 Maret hingga 29 Mei 2020. Program pemutihan pajak kendaraan jilid I itu berakhir berbarengan dengan selesainya masa tanggap darurat virus Corona di Riau saat itu.

Sepanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada 17 Maret hingga 29 Mei 2020, Bapenda menghapus denda PKB sebesar Rp6 miliar. Pajak yang terkumpul karena program tersebut mencapai lebih dari Rp23,8 miliar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Rabu, 27 Maret 2024 | 16:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi