REKONSILIASI FISKAL (11)

Contoh Penghitungan Koreksi Fiskal atas Pengalihan Harta

Awwaliatul Mukarromah | Senin, 06 April 2020 | 16:43 WIB
Contoh Penghitungan Koreksi Fiskal atas Pengalihan Harta

DALAM dunia bisnis, sering terjadi praktik pengalihan aktiva berupa harta berwujud. Hal ini normal terjadi mengingat tujuan perusahaan berbisnis adalah mencari keuntungan. Untuk keperluan pajak, DJP telah memberikan aturan terkait pengalihan aktiva berupa harta berwujud ini.

Ketentuan pengalihan harta berwujud diatur di beberapa pasal dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh). Pasal 4 ayat (1) huruf d UU PPh mengatur bahwa keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta merupakan objek pajak penghasilan, kecuali pengalihan harta yang merupakan bantuan atau sumbangan, harta hibahan, dan warisan (pasal 4 ayat (3) huruf a dan b).

Selanjutnya, harga pengalihan juga harus memenuhi prinsip kewajaran. Hal ini diatur dalam pasal 10 ayat (1) sampai ayat (3) UU PPh. Pasal 10 ayat (1) UU PPh mengatur bahwa harga perolehan atau harga penjualan dalam hal terjadi jual beli harta yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa adalah jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan atau diterima, sedangkan apabila terdapat hubungan istimewa adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima.

Baca Juga:
Gaji Anggota Firma atau CV Tak Bisa Dibiayakan, Harus Dikoreksi Fiskal

Kemudian, pasal 10 ayat (2) UU PPh mengatur bahwa nilai perolehan atau nilai penjualan dalam hal terjadi tukar-menukar harta adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima berdasarkan harga pasar.

Sementara, pasal 10 ayat (3) UU PPh mengatur bahwa nilai perolehan atau pengalihan harta yang dialihkan dalam rangka likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan usaha adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima berdasarkan harga pasar, kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan.

Untuk menentukan jumlah keuntungan atau kerugian dalam pengalihan harta berwujud, pasal 11 ayat (8) UU PPh mengatur bahwa jumlah nilai sisa buku harta tersebut dibebankan sebagai kerugian dan jumlah harga jual yang diterima dibukukan sebagai penghasilan pada tahun terjadinya pengalihan harta tersebut.

Baca Juga:
Tarif Pajak Lebih Rendah & Hitungan Sederhana, DJP Ingin Ini bagi UMKM

Namun, bila pengalihan harta berwujud dimaksud merupakan bantuan atau sumbangan, harta hibahan, dan warisan maka jumlah nilai sisa buku harta tersebut tidak boleh dibebankan sebagai kerugian bagi pihak yang mengalihkan. Hal ini sejalan dengan pasal 4 ayat (3) huruf a dan b, di mana pengalihan harta yang merupakan bantuan atau sumbangan, harta hibahan, dan warisan bukan merupakan objek pajak.

Contoh Kasus

PT Sejahtera Terus yang merupakan perusahaan di bidang konstruksi, berencana menjual beberapa aktivanya berupa dump truck dan container karena sedang mengalami kesulitan keuangan. Berikut adalah rincian dari aktiva yang akan dijual beserta nilai jualnya (penyusutan menggunakan metode garis lurus):

Baca Juga:
DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M


Pertanyaannya, berapakah keuntungan atau kerugian yang dibukukan oleh PT Sejahtera Terus? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, langkah pertama yang harus dikerjakan adalah menghitung nilai buku aktiva secara fiskal terlebih dahulu.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2009 tentang Jenis-Jenis Harta yang Termasuk dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan untuk Keperluan Penyusutan (PMK 96/2009), dump truck dan container termasuk dalam Lampiran II dengan tarif penyusutan sebesar 12,5% per tahun. Berikut adalah penghitungan penyusutan secara fiskal beserta nilai sisa bukunya:

Baca Juga:
Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Dump truck:
Penyusutan fiskal = 7,5 x 12,5% x Rp800.000.000 = Rp750.000.000
(umur aktiva yang telah terpakai adalah 7 tahun 6 bulan)
Nilai sisa buku = Rp800.000.000 – Rp750.000.000 = Rp50.000.000

Container:
Penyusutan fiskal = 2,25 x 12,5% x Rp150.000.000 = Rp42.187.500
(umur aktiva yang telah terpakai adalah 2 tahun 3 bulan)
Nilai sisa buku = Rp150.000.000 – Rp42.187.500 = Rp107.812.500

Selanjutnya, barulah kita menghitung laba rugi fiskal dari penjualan dump truck dan container tersebut sebagai berikut:

Baca Juga:
Pilih Lunasi Utang Pajak, Rekening WP Ini Akhirnya Dibuka Blokirnya


Dengan demikian, jumlah keuntungan secara fiskal yang dibukukan oleh PT Sejahtera Terus atas penjualan dump truck dan container adalah senilai Rp82.187.500.*

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M