PMK 79/2023

Catat! Penilai DJP Hanya Jalankan Penilaian Berdasar Surat Perintah

Muhamad Wildan | Sabtu, 09 September 2023 | 15:00 WIB
Catat! Penilai DJP Hanya Jalankan Penilaian Berdasar Surat Perintah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penilaian untuk tujuan perpajakan hanya dilaksanakan oleh tim penilai yang mendapatkan perintah untuk melakukan penilaian berdasarkan surat perintah penilaian.

Dalam surat perintah penilaian, bakal diperinci secara jelas pegawai pajak yang diperintah serta nama wajib pajak dan objek pajak yang dilakukan penilaian. Surat perintah penilaian ditetapkan oleh kepala unit yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penilaian.

"Dirjen pajak mendelegasikan kewenangannya untuk menetapkan surat perintah penilaian ... dan surat perintah penilaian perubahan ... kepada kepala unit yang memiliki tugas dan fungsi di bidang penilaian," bunyi Pasal 6 ayat (4) PMK 79/2023, dikutip pada Sabtu (8/9/2023).

Baca Juga:
Periode Pemutihan Denda Pajak Daerah Diperpanjang Hingga Akhir Tahun

Setelah surat perintah penilaian ditetapkan, penilaian hanya dilakukan oleh tim dalam jangka waktu maksimal 3 bulan terhitung sejak ditetapkannya surat dimaksud.

Ketika tim penilai mengumpulkan data objek dan data pendukung penilai harus memperlihatkan surat perintah penilaian tersebut kepada wajib pajak atau kuasanya.

Setelah melaksanakan kegiatan penilaian, tim penilai harus menuangkannya dalam laporan penilaian. "Laporan penilaian adalah laporan tertulis atas serangkaian kegiatan dalam rangka menentukan nilai atas objek penilaian pada saat tertentu yang dilaksanakan secara objektif dan profesional," bunyi Pasal 1 angka 10 PMK 79/2023.

Baca Juga:
Berlaku Cuma 10 Hari! Pemkot Depok Adakan Pemutihan PBB

Laporan penilaian disusun untuk setiap surat perintah penilaian. Laporan tersebut paling sedikit memuat penugasan penilaian, tanggal pada saat nilai dinyatakan dalam laporan penilaian, informasi objek yang dinilai, dan identitas wajib pajak.

Laporan penilaian juga harus memuat data dan informasi yang tersedia, metode penilaian yang digunakan, simpulan nilai, tanggal laporan penilaian, dan tanda tangan tim penilai.

Bila dalam pelaksanaan penilaian tidak diperoleh simpulan nilai, tim penilai harus membuat laporan penilaian yang menghentikan penilaian tanpa adanya simpulan nilai atas objek penilaian.

Baca Juga:
Ada Pemutihan Denda, Target Pajak Malang Diyakini Segera Tercapai

Untuk diketahui, PMK 79/2023 mendefinisikan penilaian untuk tujuan perpajakan sebagai serangkaian kegiatan dalam rangka menentukan nilai atas objek penilaian pada saat tertentu yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar penilaian dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

PMK 79/2023 menjadi landasan bagi DJP untuk melakukan penilaian untuk menentukan NJOP PBB serta nilai harta berwujud, harta tidak berwujud, dan bisnis. PMK ini telah diundangkan pada 24 Agustus 2023 dan mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal dimaksud. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 04 Desember 2023 | 08:45 WIB KABUPATEN BOYOLALI

Periode Pemutihan Denda Pajak Daerah Diperpanjang Hingga Akhir Tahun

Minggu, 26 November 2023 | 14:30 WIB KOTA DEPOK

Berlaku Cuma 10 Hari! Pemkot Depok Adakan Pemutihan PBB

Sabtu, 25 November 2023 | 07:30 WIB KOTA MALANG

Ada Pemutihan Denda, Target Pajak Malang Diyakini Segera Tercapai

Jumat, 24 November 2023 | 15:30 WIB PMK 79/2023

PMK 79 Jadi Pedoman Fiskus Lakukan Penilaian, Bukan Pedoman Bagi WP

BERITA PILIHAN
Selasa, 05 Desember 2023 | 09:31 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Sistem Inti Administrasi Pajak Baru, DJP Bakal Sediakan Fitur Deposit

Selasa, 05 Desember 2023 | 09:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Beri Asistensi, DJBC Sebut Kinerja Ekspor-Impor UMKM Terus Tumbuh

Senin, 04 Desember 2023 | 18:17 WIB ADMINISTRASI KEPABEANAN

Daftar IMEI untuk HP Bisa Diwakilkan, Sertakan Dokumen Kedatangan

Senin, 04 Desember 2023 | 17:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Data Sudah Terkirim ke CEIR, DJBC Pastikan IMEI Terdaftar Permanen

Senin, 04 Desember 2023 | 16:59 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Jasa Keagenan Pelayaran Internasional

Senin, 04 Desember 2023 | 16:36 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan PPN DTP Rumah dengan Harga Sampai Rp5 Miliar, Download di Sini!

Senin, 04 Desember 2023 | 16:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Vehicle Declaration dalam Kegiatan Ekspor-Impor?

Senin, 04 Desember 2023 | 16:15 WIB AGENDA KAMPUS

PSHK dan STH Indonesia Jentera Gelar Diskusi Soal Peninjauan Kembali

Senin, 04 Desember 2023 | 16:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tak Cuma untuk Layanan Pajak, Ini Pentingnya Validasi NPWP 16 Digit

Senin, 04 Desember 2023 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Jadi Nonefektif karena Pendapatan di Bawah PTKP, DJP Jelaskan Ini