PMK 79/2023

Catat! Penilai DJP Hanya Jalankan Penilaian Berdasar Surat Perintah

Muhamad Wildan | Sabtu, 09 September 2023 | 15:00 WIB
Catat! Penilai DJP Hanya Jalankan Penilaian Berdasar Surat Perintah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penilaian untuk tujuan perpajakan hanya dilaksanakan oleh tim penilai yang mendapatkan perintah untuk melakukan penilaian berdasarkan surat perintah penilaian.

Dalam surat perintah penilaian, bakal diperinci secara jelas pegawai pajak yang diperintah serta nama wajib pajak dan objek pajak yang dilakukan penilaian. Surat perintah penilaian ditetapkan oleh kepala unit yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penilaian.

"Dirjen pajak mendelegasikan kewenangannya untuk menetapkan surat perintah penilaian ... dan surat perintah penilaian perubahan ... kepada kepala unit yang memiliki tugas dan fungsi di bidang penilaian," bunyi Pasal 6 ayat (4) PMK 79/2023, dikutip pada Sabtu (8/9/2023).

Baca Juga:
Diskon PBB 10 Persen Diperpanjang 5 Hari! Berakhir 5 Mei 2024

Setelah surat perintah penilaian ditetapkan, penilaian hanya dilakukan oleh tim dalam jangka waktu maksimal 3 bulan terhitung sejak ditetapkannya surat dimaksud.

Ketika tim penilai mengumpulkan data objek dan data pendukung penilai harus memperlihatkan surat perintah penilaian tersebut kepada wajib pajak atau kuasanya.

Setelah melaksanakan kegiatan penilaian, tim penilai harus menuangkannya dalam laporan penilaian. "Laporan penilaian adalah laporan tertulis atas serangkaian kegiatan dalam rangka menentukan nilai atas objek penilaian pada saat tertentu yang dilaksanakan secara objektif dan profesional," bunyi Pasal 1 angka 10 PMK 79/2023.

Baca Juga:
Cek Aturan Pajak Daerah Terbaru, Ada 9 Jenis Tarif PBB di Kota Kediri

Laporan penilaian disusun untuk setiap surat perintah penilaian. Laporan tersebut paling sedikit memuat penugasan penilaian, tanggal pada saat nilai dinyatakan dalam laporan penilaian, informasi objek yang dinilai, dan identitas wajib pajak.

Laporan penilaian juga harus memuat data dan informasi yang tersedia, metode penilaian yang digunakan, simpulan nilai, tanggal laporan penilaian, dan tanda tangan tim penilai.

Bila dalam pelaksanaan penilaian tidak diperoleh simpulan nilai, tim penilai harus membuat laporan penilaian yang menghentikan penilaian tanpa adanya simpulan nilai atas objek penilaian.

Baca Juga:
Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Untuk diketahui, PMK 79/2023 mendefinisikan penilaian untuk tujuan perpajakan sebagai serangkaian kegiatan dalam rangka menentukan nilai atas objek penilaian pada saat tertentu yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar penilaian dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

PMK 79/2023 menjadi landasan bagi DJP untuk melakukan penilaian untuk menentukan NJOP PBB serta nilai harta berwujud, harta tidak berwujud, dan bisnis. PMK ini telah diundangkan pada 24 Agustus 2023 dan mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal dimaksud. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 02 Mei 2024 | 14:00 WIB KOTA SEMARANG

Diskon PBB 10 Persen Diperpanjang 5 Hari! Berakhir 5 Mei 2024

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Selasa, 30 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Kalimantan Utara

BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Ingatkan WP untuk Simpan Dokumen Pembukuan, Ternyata Ini Alasannya