Ilustrasi. (DDTCNews)
PEKANBARU, DDTCNews –Pemprov Riau akhirnya memperpanjang program pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB), dari yang seharusnya berakhir 30 September menjadi 15 Desember 2020.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau Herman mengatakan program tersebut diperpanjang lantaran respons masyarakat yang cukup positif. Untuk itu, dia berharap insentif dapat meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi virus Corona.
"Pada awalnya penghapusan denda keterlambatan membayar pajak kendaraan bermotor dilakukan selama 1 bulan, mulai 1 hingga 30 September. Namun, karena antusias masyarakat masih tinggi, diperpanjang hingga 15 Desember," katanya, Jumat (2/10/2020).
Insentif yang diberikan meliputi penghapusan denda keterlambatan PKB, penghapusan denda untuk kendaraan yang melakukan mutasi di Provinsi Riau, serta pengurangan pokok bea balik nama kendaraan bermotor kedua (BBN-KB II).
Selain meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi, dia juga berharap program pemutihan itu bisa mengerek penerimaan pajak Riau. Herman pun mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan PKB tersebut.
"Karena pada masa penghapusan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor tersebut, masyarakat hanya perlu membayar pajak pokoknya saja. Sedangkan dendanya dihapus 100%," ujarnya seperti dilansir goriau.com.
Herman menambahkan warga dapat memperoleh insentif pajak tersebut dengan mendatangi kantor Samsat maupun Samsat keliling.
Dia memastikan layanan di kantor Samsat telah menerapkan protokol kesehatan ketat untuk mencegah penularan virus Corona, karena petugas wajib mengenakan masker, sarung tangan, dan pelindung wajah. Pelayanan pun diberikan dengan batasan tirai dari plastik.
Adapun bagi masyarakat yang datang, wajib mengenakan masker, melewati pemeriksaan suhu, dan mencuci tangan sebelum masuk gedung. (rig)