PROVINSI RIAU

Catat! Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Hingga 15 Desember 2020

Dian Kurniati | Jumat, 02 Oktober 2020 | 16:45 WIB
Catat! Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Hingga 15 Desember 2020

Ilustrasi. (DDTCNews)

PEKANBARU, DDTCNews –Pemprov Riau akhirnya memperpanjang program pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB), dari yang seharusnya berakhir 30 September menjadi 15 Desember 2020.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau Herman mengatakan program tersebut diperpanjang lantaran respons masyarakat yang cukup positif. Untuk itu, dia berharap insentif dapat meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi virus Corona.

"Pada awalnya penghapusan denda keterlambatan membayar pajak kendaraan bermotor dilakukan selama 1 bulan, mulai 1 hingga 30 September. Namun, karena antusias masyarakat masih tinggi, diperpanjang hingga 15 Desember," katanya, Jumat (2/10/2020).

Baca Juga:
Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Insentif yang diberikan meliputi penghapusan denda keterlambatan PKB, penghapusan denda untuk kendaraan yang melakukan mutasi di Provinsi Riau, serta pengurangan pokok bea balik nama kendaraan bermotor kedua (BBN-KB II).

Selain meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi, dia juga berharap program pemutihan itu bisa mengerek penerimaan pajak Riau. Herman pun mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan PKB tersebut.

"Karena pada masa penghapusan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor tersebut, masyarakat hanya perlu membayar pajak pokoknya saja. Sedangkan dendanya dihapus 100%," ujarnya seperti dilansir goriau.com.

Baca Juga:
PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Herman menambahkan warga dapat memperoleh insentif pajak tersebut dengan mendatangi kantor Samsat maupun Samsat keliling.

Dia memastikan layanan di kantor Samsat telah menerapkan protokol kesehatan ketat untuk mencegah penularan virus Corona, karena petugas wajib mengenakan masker, sarung tangan, dan pelindung wajah. Pelayanan pun diberikan dengan batasan tirai dari plastik.

Adapun bagi masyarakat yang datang, wajib mengenakan masker, melewati pemeriksaan suhu, dan mencuci tangan sebelum masuk gedung. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

29 Oktober 2020 | 20:19 WIB

Kalau stnk kereta sudah 8 tahun gak bayat pajak. Denda di hapus. pajak nya yg lama di hapus gak??

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Selasa, 23 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Daerah dari WP Tertentu Bisa Dibayarkan Pemerintah, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak