PMK 21/2021

Catat! Insentif PPN Rumah DTP Hanya Bisa Dimanfaatkan Satu Kali

Muhamad Wildan | Selasa, 02 Maret 2021 | 15:15 WIB
Catat! Insentif PPN Rumah DTP Hanya Bisa Dimanfaatkan Satu Kali

Ilustrasi. Suasana Rusunawa Cingised di Bandung, Jawa Barat, Senin (22/2/2021). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/aww.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menetapkan fasilitas PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah susun hanya diberikan kepada 1 orang pribadi atas perolehan 1 rumah tapak atau 1 unit rumah susun.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 21/2021, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dapat menagih PPN yang seharusnya terutang atas penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah susun apabila terdapat pelanggaran atas ketentuan tersebut.

"Kepala KPP atas nama Dirjen Pajak dapat menagih PPN yang terutang sesuai peraturan perundang-undangan jika perolehan lebih dari 1 unit yang mendapatkan insentif PPN DTP yang dilakukan oleh 1 orang pribadi," bunyi penggalan Pasal 8, dikutip Selasa (2/3/2021).

Baca Juga:
Rasio Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen? Ini Kata Kepala BKF

Dalam penyerahannya, pengusaha kena pajak (PKP) yang menyerahkan rumah tapak atau unit rumah susun yang PPN-nya ditanggung pemerintah harus mencantumkan identitas pembeli mulai dari nama pembeli dan NPWP atau NIK pembeli.

Apabila ketentuan pencantuman nama dan NPWP/NIK pembeli pada faktur pajak tidak dicantumkan pada faktur pajak maka penyerahan rumah tapak atau unit rumah susun menjadi terutang PPN dan tidak mendapatkan fasilitas PPN DTP.

Untuk diketahui, penyerahan rumah yang mendapatkan fasilitas PPN DTP terbatas pada rumah tapak dan unit hunian rumah susun dengan harga jual maksimal Rp5 miliar dan diserahkan dalam kondisi siap huni, baru pertama kali diserahkan oleh pengembang, dan belum pernah dipindahtangankan.

Baca Juga:
Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

PPN DTP diberikan sebesar 100% atas PPN terutang untuk penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah susun dengan harga jual maksimal Rp2 miliar. Apabiala harga jual rumah mencapai Rp2 miliar hingga Rp5 miliar, fasilitas PPN DTP yang diberikan sebesar 50%.

Fasilitas PPN DTP ini diberikan atas penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun pada masa pajak Maret 2021 hingga masa pajak Agustus 2021. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?