INFOGRAFIS PAJAK

Catat, Barang Kebutuhan Pokok itu Enggak Kena PPN

Archie Teapriangga | Jumat, 21 Februari 2020 | 14:45 WIB
Catat, Barang Kebutuhan Pokok itu Enggak Kena PPN
Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN