Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (kanan) bersama Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi (kiri) berbincang saat akan memimpin Rakortas Bidang Pangan di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Senin (24/3/2025). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nz
JAKARTA, DDTCNews - Badan Pangan Nasional (Bapanas) menyampaikan klarifikasi terkait dengan rencana pemerintah untuk menghapus kuota impor atas komoditas yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
Kepala Bapanas Arief Prasetyo Hadi menjelaskan pemerintah sesungguhnya berencana memperluas kesempatan bagi pengusaha untuk melakukan impor atas komoditas yang kebutuhan konsumsinya tidak dapat dipenuhi oleh produksi dalam negeri.
"Jangan hanya 1 atau 2 saja pihak saja yang terima kuota itu. Komoditas yang diimpor pun hanya yang kurang atau insufficient. Misalnya produksi dalam negeri daging, itu kan tidak bisa mencukupi seluruh kebutuhan kita," katanya, dikutip pada Jumat (11/4/2025).
Menurut Arief, Indonesia membutuhkan impor daging ruminansia seperti daging sapi atau kerbau mengingat kebutuhan konsumsi dari komoditas tersebut tidak bisa dipenuhi oleh produksi dalam negeri.
Proyeksi neraca pangan yang dilakukan oleh Bapanas menunjukkan adanya defisit antara ketersediaan dan kebutuhan konsumsi. Ketersedian daging sapi atau kerbau pada tahun ini diperkirakan mencapai 617.300 ton, sedangkan kebutuhan konsumsinya diperkirakan mencapai 766.900 ton.
Tak hanya itu, proyeksi neraca pangan juga menunjukkan Indonesia perlu mengimpor kedelai dan bawang putih dari luar negeri. Ketersediaan kedelai pada tahun ini diperkirakan 392.000 ton, sedangkan kebutuhan konsumsinya diperkirakan 2,6 juta ton.
Sementara itu, ketersediaan bawang putih pada tahun ini diperkirakan mencapai 110.000 ton. Jumlah tersebut tidak mampu memenuhi kebutuhan konsumsi bawang putih pada 2025 yang diperkirakan mencapai 622.000 ton.
Meski akan mengimpor, lanjut Arief, pemerintah tetap akan mengutamakan produksi dalam negeri guna memenuhi kebutuhan konsumsi pangan. Dengan kata lain, impor tersebut dilaksanakan tanpa menimbulkan disrupsi.
"Kita ada neracanya, yang maksudnya lebih ke melindungi para petani dan peternak. Ini kita susun bersama-sama dengan kementerian lembaga dan semua stakeholder pangan," ujarnya. (rig)