KABUPATEN LOMBOK UTARA

Cari Sumber PAD Baru, Pemda Disarankan Perluas Retribusi

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 15 Mei 2021 | 14:01 WIB
Cari Sumber PAD Baru, Pemda Disarankan Perluas Retribusi

Ilustrasi.

TANJUNG, DDTCNews – Anggota DPRD Lombok Utara Hakamah mendesak Pemerintah Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk segera mencari sumber pendapatan asli daerah (PAD) baru pada tahun ini, terutama dari pungutan retribusi.

Hakamah mengatakan sumber alternatif PAD menjadi kebutuhan mendesak pada tahun ini. Hal ini dikarenakan sektor pariwisata sebagai sumber utama PAD Lombok Utara belum menunjukkan tanda pemulihan.

Menurutnya, sumber baru PAD yang potensial digarap pemkab adalah dari pasar hewan. Menurutnya, pemkab belum mengatur regulasi kegiatan ekonomi di pasar khusus hewan dengan memungut retribusi pasar.

Baca Juga:
Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

"Untuk peningkatan PAD, pemkab perlu segera menyusun [aturan retribusi pasar hewan]," katanya dikutip pada Jumat (14/5/2021).

Wakil Ketua Komisi II DPRD dari Fraksi Partai Gerindra ini juga menambahkan kegiatan pasar hewan di ibu kota kabupaten perlu digarap dengan serius oleh pemda. Dia menyatakan pasar hewan bisa menjadi daya tarik pariwisata di Lombok Utara.

Untuk itu, potensi penerimaan daerah tidak hanya dari retribusi pasar hewan. Jika digarap dengan serius, pasar hewan bisa menjadi daya tarik pariwisata yang akan mendatangkan PAD baru bagi pemkab.

Baca Juga:
Penuhi Amanat UU HKPD, Pemkot Tangsel Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Hakamah menilai pemkab memiliki landasan hukum untuk memungut retribusi baru karena sudah diatur dalam UU No. 28/2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Dia berharap pungutan retribusi pasar hewan dapat segera diperkenalkan.

"Beberapa retribusi yang bisa ditarik nantinya berupa pelayanan parkir hewan, penimbangan hewan, surat jual beli hewan, dan pemeriksaan kebuntingan," tuturnya seperti dilansir Lombok Post.

Hakamah menambahkan pemkab juga harus memperbaiki infrastruktur pasar sebagai kompensasi pungutan retribusi. Menurutnya, fasilitas pasar wajib ditingkatkan jika pungutan baru diperkenalkan kepada pedagang. (Rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

17 Mei 2021 | 08:51 WIB

Terima kasih kepada DDTC News yang sudah memberikan berita yang informatif. Peran retribusi bagi pendapatan daerah menjadi sangat penting. Terdaoat banyak pendapatan retribusi yang bisa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah. Setiap daerah memiliki kelebihan dalam memperoleh pendapatan retribusi, seperti salah satu contohnya adalah pariwisata. Sektor pariwista diharapkan dapat segera pulih, khususnya di setiap daerah yang bergantung dengan pendapatan daerah dari sektor pariwisata

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Rabu, 24 April 2024 | 14:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemkot Tangsel Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

BERITA PILIHAN