TIPS PAJAK

Cara Mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar Objek Pajak PBB

Ringkang Gumiwang | Rabu, 02 Juni 2021 | 16:33 WIB
Cara Mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar Objek Pajak PBB

PEMERINTAH baru-baru ini menerbitkan aturan baru yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 48/2021 yang mengatur pendaftaran dan pelaporan objek pajak bumi dan bangunan (PBB) dari wajib pajak kepada Ditjen Pajak (DJP).

Merujuk PMK 48/2021, setiap wajib pajak PBB harus mendaftarkan diri kepada DJP melalui Kantor Pelayanan Pajak paling lama 1 bulan setelah terpenuhinya persyaratan subjektif. Nanti, wajib pajak bersangkutan akan diberikan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) PBB.

Ketentuan mengenai SKT Objek Pajak PBB ini tidak disebutkan dalam peraturan sebelumnya. SKT ini merupakan surat keterangan dari Kepala KPP yang menyatakan objek pajak dan wajib pajak telah terdaftar dalam sistem administrasi perpajakan Ditjen Pajak.

Baca Juga:
Cara Lapor SPT Lewat e-Form PDF bagi WP Badan yang Belum Beroperasi

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mengajukan permohonan SKT PBB kepada KPP. Untuk diperhatikan, objek PBB yang dimaksud meliputi objek PBB sektor Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan, dan sektor Lainnya.

Permohonan pendaftaran dapat diajukan secara elektronik melalui laman DJP atau saluran lain yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak. Permohonan juga bisa dilakukan secara tertulis, baik secara langsung, pos, atau jasa ekspedisi/kurir dengan bukti pengiriman surat.

Permohonan menggunakan format seperti tercantum dalam PMK 48/2021 dan dilampiri dengan dokumen objek pajak dan wajib pajak. Dokumen wajib pajak antara lain NPWP dan KTP untuk orang pribadi atau akta pendirian perusahaan serta KTP salah satu pengurus untuk badan.

Baca Juga:
Cara Membubuhkan e-Meterai pada Dokumen Elektronik

Sementara itu, dokumen objek pajak antara lain seperti dokumen izin usaha untuk sektor perkebunan; dokumen izin atau penugasan untuk sektor perhutanan; dokumen kontrak kerja sama untuk sektor migas; dokumen izin, kuasa, atau penugasan utnuk sektor panas bumi; dan lainnya.

Setelah itu, Kepala KPP akan melakukan penelitian admininstrasi atas permohonan pendaftaran wajib pajak. Kepala KPP akan memberikan keputusan menerima permohonan atau menolak permohonan paling lama 10 hari kerja, terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap.

Dalam hal Kepala KPP tidak menerbitkan keputusan dalam jangka waktu tersebut maka permohonan dianggap dikabulkan dan Kepala KPP menerbitkan SKT PBB paling lama 1 hari kerja setelah jangka waktu pemberian keputusan berakhir.

Baca Juga:
Cara Menyelenggarakan Pencatatan untuk Tujuan Perpajakan

Bila wajib pajak tak melaksanakan kewajiban pendaftaran, Kepala KPP bisa melakukan pemeriksaan atau penelitian administrasi. Dari hasil pemeriksaan atau penelitian itu, Kepala KPP bisa menerbitkan SKT berdasarkan kewenangan secara jabatan.

SKT yang diterbitkan secara jabatan tersebut akan dikirimkan kepada wajib pajak paling lama 3 hari kerja terhitung sejak tanggal penerbitan SKT. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

03 Juni 2021 | 07:18 WIB

tips yang sangat berguna dan praktikal. penjelasan cara mendapatkan surat keterangan terdaftar objek pajak pbb mudah dipahami pula

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 08:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pentingnya Belajar Pajak dalam Bahasa Inggris, Cek Platform Ini

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP dengan SPT Lebih Bayar atau Rugi Masuk Prioritas Pemeriksaan DJP

Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NIK Sudah Jadi NPWP, Masih Perlukah WP Daftar NPWP secara Mandiri?