TIPS PAJAK

Cara Mencetak Surat Keterangan PP 55 di DJP Online

Redaksi DDTCNews | Jumat, 18 Agustus 2023 | 15:30 WIB
Cara Mencetak Surat Keterangan PP 55 di DJP Online

WAJIB pajak dalam negeri, baik orang pribadi maupun badan, yang memiliki peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak dapat dikenai PPh bersifat final berdasarkan PP 55/2022 atau biasa dikenal dengan PPh final UMKM.

Wajib pajak yang dikenai PPh final UMKM juga diimbau mencetak surat keterangan (suket) PP 55. Sebab, jika bertransaksi dengan pemotong pajak maka wajib pajak bersangkutan harus melampirkan suket PP 55 agar penghasilannya dapat dipotong sebesar 0,5%.

Sebagai contoh, R merupakan wajib pajak pelaku usaha yang memiliki dikenai PPh final UMKM berdasarkan PP 55/2022. Pada September 2023, R memperoleh penghasilan dari penjualan elektronik dengan omzet senilai Rp80 juta.

Baca Juga:
DJP Bakal Tambah Jumlah WP yang Harus Laporkan Keuangan Berbasis XBRL

Dari total omzet tersebut, R mendapat penghasilan senilai Rp60 juta dari Dishub DKI Jakarta yang merupakan pemotong pemungut pajak. Mengingat R sudah memiliki suket, Dishub memotong PPh final senilai Rp300.000 atau 0,5% dari Rp60 juta.

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mencetak suket PP 55 melalui DJP Online. Mula-mula, pastikan Anda sudah memiliki akun DJP Online. Lalu, login DJP Online dengan memasukkan NIK/NPWP, password, dan kode captcha.

Pada menu utama, pilih menu Layanan. Setelah itu, kemudian pilih fitur Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP). Dalam fitur itu, Anda akan melihat data-data profil wajib pajak, yaitu NIK, NPWP 15 digit, nama wajib pajak, dan alamat wajib pajak.

Baca Juga:
Ditjen Pajak Sediakan Layanan WA-bot UMKM

Pada bagian Profil Pemenuhan Wajib Pajak, silakan memilih opsi untuk keperluan Surat Keterangan (PP 55). Setelah itu, isi kode keamanan dan tekan submit. Jika sudah, sistem DJP Online kemudian akan memproses pengajuan suket PP 55.

Selanjutnya, Anda akan melihat dua variabel persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat mencetak suket, yaitu wajib pajak masuk dalam skema PP 55 dan wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunan terakhir.

Jika kedua variabel tersebut sudah terpenuhi, Anda bisa menekan Cetak Suket di sebelah kanan layar. Setelah ditekan, Anda akan melihat notifikasi bahwa data permohonan cetak suket PP 55 Anda akan tersimpan dalam sistem DJP. Tekan Ya.

Setelah itu, dokumen suket PP 55 akan otomatis terunduh. Selanjutnya, Anda bisa mencetak atau print dokumen suket PP 55 tersebut dan diberikan kepada pemotong/pemungut pajak. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 26 September 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Bakal Tambah Jumlah WP yang Harus Laporkan Keuangan Berbasis XBRL

Selasa, 26 September 2023 | 16:39 WIB LAYANAN PAJAK

Ditjen Pajak Sediakan Layanan WA-bot UMKM

Selasa, 26 September 2023 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Pajak Karbon Masih Dibahas dengan Kemenkeu

Selasa, 26 September 2023 | 16:12 WIB DITJEN PAJAK

DJP Luncurkan Layanan Chatbot Pajak, Sudah Coba?

BERITA PILIHAN
Selasa, 26 September 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Bakal Tambah Jumlah WP yang Harus Laporkan Keuangan Berbasis XBRL

Selasa, 26 September 2023 | 16:39 WIB LAYANAN PAJAK

Ditjen Pajak Sediakan Layanan WA-bot UMKM

Selasa, 26 September 2023 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Pajak Karbon Masih Dibahas dengan Kemenkeu

Selasa, 26 September 2023 | 16:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kiriman Dokumen dari Luar Negeri Kena Bea Masuk? Simak Aturannya

Selasa, 26 September 2023 | 16:12 WIB DITJEN PAJAK

DJP Luncurkan Layanan Chatbot Pajak, Sudah Coba?

Selasa, 26 September 2023 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Catatan Kemenkeu untuk Pemda

Selasa, 26 September 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

BEI Sediakan 4 Skema Perdagangan Karbon di IDXCarbon

Selasa, 26 September 2023 | 14:47 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Cukai Minuman Manis Bakal Berlaku 2024, Pemerintah Kebut Aturannya

Selasa, 26 September 2023 | 14:45 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2023

Perluasan Basis Pajak dan Pemanfaatan Teknologi untuk Kerek Tax Ratio

Selasa, 26 September 2023 | 14:37 WIB PENERIMAAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Penerimaan Diproyeksi Shortfall, Bea Cukai: Yang Penting Visi Berjalan