TIPS PAJAK

Cara Mencetak Surat Keterangan PP 55 di DJP Online

Redaksi DDTCNews | Jumat, 18 Agustus 2023 | 15:30 WIB
Cara Mencetak Surat Keterangan PP 55 di DJP Online

WAJIB pajak dalam negeri, baik orang pribadi maupun badan, yang memiliki peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak dapat dikenai PPh bersifat final berdasarkan PP 55/2022 atau biasa dikenal dengan PPh final UMKM.

Wajib pajak yang dikenai PPh final UMKM juga diimbau mencetak surat keterangan (suket) PP 55. Sebab, jika bertransaksi dengan pemotong pajak maka wajib pajak bersangkutan harus melampirkan suket PP 55 agar penghasilannya dapat dipotong sebesar 0,5%.

Sebagai contoh, R merupakan wajib pajak pelaku usaha yang memiliki dikenai PPh final UMKM berdasarkan PP 55/2022. Pada September 2023, R memperoleh penghasilan dari penjualan elektronik dengan omzet senilai Rp80 juta.

Baca Juga:
Periode Lapor SPT Selesai, KPP Bisa Memulai Penelitian Komprehensif

Dari total omzet tersebut, R mendapat penghasilan senilai Rp60 juta dari Dishub DKI Jakarta yang merupakan pemotong pemungut pajak. Mengingat R sudah memiliki suket, Dishub memotong PPh final senilai Rp300.000 atau 0,5% dari Rp60 juta.

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mencetak suket PP 55 melalui DJP Online. Mula-mula, pastikan Anda sudah memiliki akun DJP Online. Lalu, login DJP Online dengan memasukkan NIK/NPWP, password, dan kode captcha.

Pada menu utama, pilih menu Layanan. Setelah itu, kemudian pilih fitur Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP). Dalam fitur itu, Anda akan melihat data-data profil wajib pajak, yaitu NIK, NPWP 15 digit, nama wajib pajak, dan alamat wajib pajak.

Baca Juga:
Apa Itu Wilayah Pengembangan Industri dalam Konteks Perpajakan?

Pada bagian Profil Pemenuhan Wajib Pajak, silakan memilih opsi untuk keperluan Surat Keterangan (PP 55). Setelah itu, isi kode keamanan dan tekan submit. Jika sudah, sistem DJP Online kemudian akan memproses pengajuan suket PP 55.

Selanjutnya, Anda akan melihat dua variabel persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat mencetak suket, yaitu wajib pajak masuk dalam skema PP 55 dan wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunan terakhir.

Jika kedua variabel tersebut sudah terpenuhi, Anda bisa menekan Cetak Suket di sebelah kanan layar. Setelah ditekan, Anda akan melihat notifikasi bahwa data permohonan cetak suket PP 55 Anda akan tersimpan dalam sistem DJP. Tekan Ya.

Setelah itu, dokumen suket PP 55 akan otomatis terunduh. Selanjutnya, Anda bisa mencetak atau print dokumen suket PP 55 tersebut dan diberikan kepada pemotong/pemungut pajak. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS