TIPS ID BILLING

Cara Membuat SSE dan ID Biling Secara Online untuk PPh Final UMKM

Ringkang Gumiwang | Senin, 11 Mei 2020 | 16:34 WIB
Cara Membuat SSE dan ID Biling Secara Online untuk PPh Final UMKM

SEBELUM pembayaran pajak online berlaku, wajib pajak yang ingin membayar pajak harus terlebih dahulu mengisi dan menyampaikan surat setoran pajak (SSP) secara manual ke bank atau kantor pos.

SSP adalah bukti pembayaran pajak atau setoran pajak yang telah dilakukan menggunakan formulir atau dengan cara lainnya ke kas negara, melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.


Baca Juga:
Tarif Pajak Lebih Rendah & Hitungan Sederhana, DJP Ingin Ini bagi UMKM

Namun, kini mengisi SSP sudah bisa dilakukan secara online. Wajib pajak yang ingin membayar pajak terlebih dahulu mengakses e-billing untuk mendapatkan ID billing. Dengan kata lain, sistem e-billing sebenarnya adalah pengganti SSP.

ID billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan sistem billing atas suatu jenis pembayaran dari wajib pajak dalam rangka identifikasi penerbit kode billing. Sebelum mendapatkan ID billing, Anda harus terlebih dahulu mengisi data surat setoran elektronik (SSE).

Nah, untuk kali ini, DDTCNews akan membahas cara mudah mengisi SSE dan membuat ID billing untuk pajak penghasilan (PPh) final usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Sebelum memulai, pastikan Anda sudah memiliki akun DJP Online.

Baca Juga:
Ada Piutang Pajak Rp 346 Triliun, Otoritas ini Gencarkan Penagihan

DJP ONLINE
PERTAMA, silakan masuk DJP Online. Lalu isikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password dan captcha. Setelah itu klik Login. Nanti, Anda akan melihat beranda layanan Single Login. Setelah itu klik menu Bayar, dan klik e-billing.


Setelah itu, Anda akan diarahkan untuk mengisi surat setoran elektronik (SSE). Kolom nama, NPWP dan Alamat akan terisi otomatis. Kemudian isi kolom yang belum terisi seperti jenis pajak, jenis setoran, masa pajak, tahun pajak dan lain sebagainya.

Baca Juga:
Sudah Serahkan Suket Tapi Tidak Dipotong 0,5%, DJP: Bisa Dikreditkan

Bila Anda akan membayar PPh Final UMKM atau PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari usaha yang diterima wajib pajak yang memiliki peredaran bruto di bawah Rp4,8 miliar per tahun, isi jenis pajak dengan kode 411128 PPh Final.

Kemudian pilih jenis setoran dengan kode 420 Final UMKM Bayar Sendiri jika Anda akan membayar PPh Final. Setelah itu, isikan masa pajak dan tahun pajak. Kemudian, isi jumlah setor atau pajak yang akan dibayar.

Perlu diingat bahwa untuk dapat membayar PPh Final UMKM Bayar Sendiri ini, Anda harus memiliki penghasilan bruto atau omzet setahun tidak melebihi Rp4,8 miliar. Kalau lebih, Anda tidak akan bisa menggunakan PPh Final.

Baca Juga:
Omzet dan PPh Final UMKM yang Sudah Dibayar Harus Masuk di SPT Tahunan

Setelah selesai, klik Buat Kode Billing. Lalu masukkan kode Captcha, kemudian klik Submit. Nah, nanti Anda akan melihat ringkasan surat setoran elektronik. Pastikan lagi data yang Anda isi benar.

Apabila Anda salah mengisi data seperti kode pajak, masa pajak atau kode setor, maka Anda harus melakukan pemindahbukuan. Tentu ini akan membuang waktu, apalagi syarat pemindahbukuan juga terbilang ribet.

Setelah Anda yakin data yang diisi sudah benar, klik Cetak. Anda akan otomatis mengunduh cetakan kode billing. Anda kemudian bisa membayar pajak dengan menggunakan ID billing Anda ke bank, ATM atau kantor pos terdekat. Selesai. Mudah, kan?


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 11 April 2024 | 09:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Tokopedia

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M