TIPS PAJAK

Cara Membuat Kode Billing atas PPh PHTB di DJP Online

Vallencia | Jumat, 16 September 2022 | 15:00 WIB
Cara Membuat Kode Billing atas PPh PHTB di DJP Online

PEMBANGUNAN terus dilakukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Peningkatan kebutuhan tersebut membuat transaksi pengalihan tanah dan/atau bangunan (PHTB) menjadi aktivitas yang umum terjadi di kalangan masyarakat

Dalam konteks perpajakan, PHTB merupakan objek pajak penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2) yang bersifat final. Ketentuan mengenai PPh PHTB utamanya diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UU PPh, PP 34/2016, dan PMK 261/2016.

PPh PHTB dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pihak yang mengalihkan hak atas tanah dan/atau bangunan melalui penjualan, tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah, waris, atau cara lain yang disepakati antara para pihak.

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

PPh PHTB yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang usaha pokoknya melakukan PHTB wajib disetorkan ke kas negara paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan diterimanya pembayaran.

Dalam menyetorkan PPh final yang terutang, orang pribadi atau badan tersebut wajib membuat kode billing terlebih dahulu. Sehubungan dengan hal ini, DDTCNews akan membagikan mengenai tata cara membuat kode billing PPh PHTB.

Mula-mula, login aplikasi DJP online dengan memasukkan NIK/NPWP, kata sandi, dan kode keamanan. Setelah berhasil, klik Bayar dan pilih e-Billing. Berikutnya, Anda akan diminta untuk mengisi form surat setoran elektronik. Dalam kolom jenis pajak, pilih opsi “411128-PPh Final”.

Baca Juga:
DPR Ini Usulkan Insentif Pajak untuk Toko yang Beri Diskon ke Lansia

Selanjutnya, dalam kolom jenis setoran, pilih opsi “402-Ps 4 (2) Pengalihan Hak Tanah dan/atau Bangunan”. Kemudian, lengkapi masa pajak, tahun pajak, jumlah setoran PPh Pasal 4 ayat (2) PHTB, dan uraian. Lalu, tekan tombol Buat Kode Billing.

Berikutnya, Anda akan diminta untuk mengisi kode keamanan. Sistem akan menampilkan layar berisi rangkuman surat setoran elektronik. Silakan periksa kembali ringkasan surat setoran elektronik tersebut. Jika sudah sesuai dan benar, silakan pilih Cetak.

Setelah memilih Cetak, cetakan kode billing dengan format pdf akan secara otomatis terunduh. Anda dapat menggunakan kode billing yang tertera untuk melakukan pembayaran PPh Pasal 4 ayat (2) atas PHTB. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya