TIPS PAJAK

Cara Membuat Faktur Pajak Kode 01 Melalui e-Faktur Versi 3.2

Vallencia | Senin, 09 Mei 2022 | 13:47 WIB
Cara Membuat Faktur Pajak Kode 01 Melalui e-Faktur Versi 3.2

FAKTUR pajak dengan kode 01 digunakan untuk penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak kepada pengusaha kena pajak selain bendahara pemerintah. Dengan kata lain, kode faktur ini digunakan untuk penyerahan yang bersifat umum.

Penerbitan faktur pajak dengan kode 01 dapat dibuat melalui aplikasi e-faktur versi 3.2. Sehubungan dengan hal tersebut, DDTCNews akan mengulas tentang tata cara pembuatan faktur kode 01 melalui e-faktur versi 3.2.

Tahap pertama, silakan buka dan lakukan login aplikasi e-faktur versi 3.2 melalui perangkat komputer. Berikutnya, buka menu Faktur, pilih submenu Pajak Keluaran, dan klik Administrasi Faktur. Berikutnya, sistem akan memunculkan dialog Daftar Faktur Pajak Keluaran.

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Pada kotak dialog tersebut, tekan tombol Rekam Faktur. Selanjutnya, akan muncul kotak dialog baru bernama Input Faktur. Pada kotak dialog tersebut, Anda dapat melengkapi pengisian Dokumen Transaksi terlebih dahulu yang terdiri dari detail transaksi, jenis faktur, tanggal dokumen, laporan SPT, nomor seri faktur pajak, dan referensi faktur.

Perlu diingat, pada kolom detail transaksi, silakan pilih jawaban 1 – Kepada Pihak yang Bukan Pemungut PPN. Lalu tekan tombol Lanjutkan. Selanjutnya, masukkan data lawan transaksi yang terdiri atas Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nomor Induk Kependudukan (NIK)/paspor jika lawan transaksi tidak memiliki NPWP, nama, dan alamat.

Usai mengisi, tekan tombol Lanjutkan. Berikutnya, klik Rekam Transaksi. Pada bagian ini, silakan lengkapi kolom yang tersedia pada bagian detail barang/jasa dan PPN. Kemudian, tekan tombol Simpan dan klik Yes.

Pada kotak dialog Input Faktur bagian Detail Transaksi, silakan tekan tombol Simpan. Sistem akan memberikan notifikasi untuk memeriksa kembali faktur pajak yang dibuat dan klik OK. Apabila Anda ingin memeriksa isi faktur, cukup tekan tombol Preview. Selesai. Semoga bermanfaat.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara