TIPS PAJAK DAERAH

Cara Membayar Pajak Kendaraan Bermotor Melalui Bukalapak

Vallencia | Jumat, 08 April 2022 | 15:00 WIB
Cara Membayar Pajak Kendaraan Bermotor Melalui Bukalapak

TERDAPAT berbagai alternatif yang ditawarkan oleh pemerintah untuk memudahkan para pemilik kendaraan bermotor untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Salah satunya dengan melalui aplikasi Bukalapak.

Hingga saat ini, Bukalapak baru melayani pembayaran PKB untuk 4 provinsi, antara lain Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, dan Kepulauan Riau. Bagi masyarakat yang berada di wilayah tersebut, begini cara membayar PKB melalui Bukalapak.

Mula-mula, lakukan login di aplikasi Bukalapak. Setelah melakukan login, sistem akan mengarahkan Anda pada halaman utama. Pada halaman ini, pilih menu E-Samsat. Jika tidak ditemukan, Anda dapat memilih Semua Menu terlebih dahulu lalu mencari menu E-Samsat di bagian Tagihan.

Baca Juga:
Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Setelah menu ini terbuka, pilih provinsi pembayaran PKB. Kemudian masukkan kode pembayaran atau data tertentu tergantung provinsi yang dipilih. Apabila provinsi yang dipilih adalah Banten dan Kepulauan Riau, Anda cukup memasukkan kode pembayaran.

Sementara itu, jika memilih Jawa Barat, Anda cukup memasukkan nomor rangka dan nomor induk kependudukan (NIK). Selanjutnya, jika memilih Provinsi Jawa Tengah, Anda akan diminta untuk memasukkan kode pembayaran dan NIK.

Apabila data yang dimasukkan benar, sistem akan otomatis menampilkan data kendaraan beserta dengan rincian tagihan PKB yang masih harus dibayarkan. Sebelum membayar, pastikan data yang tertulis sudah benar. Jika sudah, tekan tombol Bayar.

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

Berikutnya, Anda dapat memilih metode pembayaran yang diinginkan lalu klik Bayar Sekarang. Silakan membayar sesuai dengan metode pembayaran yang telah dipilih. Lebih lanjut mengenai detail terkait dengan cara menyelesaikan pembayaran dapat dilihat melalui tautan berikut.

Apabila pembayaran sudah dilakukan dan berhasil, Anda akan menerima bukti pembayaran melalui e-mail Anda. Cetak bukti pembayaran tersebut beserta data yang diperlukan ke kantor Samsat terdekat untuk melakukan pengesahan. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi