EDUKASI PAJAK

Cara Membandingkan P3B Indonesia dengan Negara Mitra di Perpajakan ID

Redaksi DDTCNews | Jumat, 09 September 2022 | 09:30 WIB
Cara Membandingkan P3B Indonesia dengan Negara Mitra di Perpajakan ID

Perpajakan ID.

JAKARTA, DDTCNews - Perpajakan ID merupakan platform database perpajakan yang memungkinkan pengguna untuk mengakses 13.000 lebih dokumen perpajakan, termasuk di antaranya dokumen perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) atau tax treaty.

P3B adalah bagian dari upaya untuk mencegah terjadinya pengenaan pajak berganda sekaligus penarikan investasi modal asing di dalam negeri. Melalui platform Perpajakan ID, pengguna saat ini dapat mengakses sekitar 71 dokumen P3B Indonesia dengan negara mitra.

“P3B merupakan kanal yang menyuguhkan daftar perjanjian penghindaran pajak berganda antara Indonesia & negara mitra lengkap dengan MLI,” demikian keterangan yang tertulis pada laman platform tersebut, Jumat (9/9/2022).

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Usul Insentif Pajak untuk Warga yang Adopsi Hewan Liar

Lantas, bagaimana cara membandingkan dua P3B Indonesia dengan negara mitra berbeda di Perpajakan ID? Mula-mula, kunjungi situs P3B Perpajakan ID dan Anda akan mendapat tampilan seperti gambar di bawah ini.


Kemudian, pilih salah satu topik yang tersedia. Anda dapat memilih topik Bentuk Usaha Tetap, Metode Penghindaran Pajak Berganda, Penghapusan Pajak Berganda, atau topik lainnya.

Baca Juga:
Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Setelah itu, Anda tentukan satu atau dua negara yang Anda ingin ketahui. Misal, Anda ingin membandingkan P3B Indonesia-China dengan P3B Indonesia-Thailand. Perpajakan ID akan menampilkan tabel perbandingan P3B seperti gambar berikut.


Anda bahkan dapat membandingkan lima P3B Indonesia dengan negara mitra berbeda dalam waktu yang bersamaan. Selain membandingkan P3B Indonesia dengan negara lain, Perpajakan ID memberi beberapa keunggulan lain.

Baca Juga:
Cara Dapatkan Bukti Potong Pajak Bunga Tabungan dari Bank CIMB Niaga

Pertama, Anda dapat memanfaatkan fitur Multilateral Instrument (MLI) untuk membantu memahami penerapan konvensi terhadap P3B Indonesia dengan negara mitra. Naskah MLI di Perpajakan ID merupakan naskah sintesis dan tidak dapat dijadikan sebagai sumber hukum.

Kedua, Anda dapat membaca perjanjian dalam dua bahasa, yakni bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Ketiga, Anda dapat menggunakan fitur Search Box untuk mencari istilah tertentu dalam perjanjian atau memakai fitur Share untuk membagikan perjanjian kepada rekan atau klien.

Selain dokumen perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B), Perpajakan ID juga menyediakan kanal peraturan pajak, putusan Pengadilan Pajak, putusan Mahkamah Agung, buku pajak, glosarium, panduan pajak, maupun newsletter.

Perpajakan ID bukan hanya mempermudah Anda untuk membandingkan P3B Indonesia dengan negara mitra, melainkan juga memberi kemudahan melalui fitur canggih yang diberikan. Akses Perpajakan ID di sini. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN