TIPS PAJAK

Cara Lapor Utang KPR dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi

Vallencia | Senin, 20 Maret 2023 | 11:15 WIB
Cara Lapor Utang KPR dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi

WAJIB pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh). Bagi wajib pajak orang pribadi, pelaporan SPT Tahunan PPh paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak.

Dalam SPT Tahunan, wajib pajak tidak hanya melaporkan penghasilan, tetapi juga utang pada akhir tahun. Adapun jenis utang yang perlu dilaporkan mencakup utang bank, utang lembaga keuangan lainnya, utang kartu kredit, utang afiliasi atau pinjaman dari pihak yang memiliki hubungan istimewa, serta utang lainnya.

Berdasarkan pada ruang lingkup tersebut, kredit pemilikan rumah (KPR) menjadi salah satu jenis utang yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan. Lantas, bagaimana cara melaporkan KPR dalam SPT Tahunan PPh orang pribadi?

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

SPT 1770

FORMULIR SPT 1770 digunakan oleh wajib pajak yang sumber penghasilannya berasal dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Bagi pengguna formulir SPT 1770, Anda dapat memanfaatkan fitur e-form pada DJP Online. Caranya adalah dengan login aplikasi DJP Online, pilih menu Lapor, dan klik e-form PDF.

Selanjutnya, pilih Buat SPT dan jawab pertanyaan yang diajukan oleh sistem. Lalu, klik tombol e-Form SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770. Anda akan diminta untuk mengisi data formulir dan klik Kirim Permintaan. Formulir SPT 1770 akan terunduh. Silakan buka formulir dengan menggunakan Adobe PDF Reader.

Halaman yang dibuka adalah Lampiran IV. Pada lampiran ini, Anda akan melaporkan KPR di bagian B tentang kewajiban/utang pada akhir tahun dengan menekan tombol Tambah. Anda akan diminta untuk mengisi kode utang, nama pemberi pinjaman, alamat pemberi pinjaman, tahun peminjaman, dan jumlah.

Baca Juga:
Besok Siang, Telepon dan Live Chat Kring Pajak Dihentikan Sementara

Pada kode utang, silakan pilih opsi 101 – Utang Bank/Lembaga Keuangan Bukan Bank. Sementara itu, pada bagian tahun peminjaman, silakan isi dengan tahun ketika Anda mulai menerima KPR dari pemberi pinjaman. Lalu, pada kolom jumlah, silakan isi sesuai dengan jumlah utang yang tersisa pada akhir tahun.

Sebagai contoh sederhana, pada 2015, Anda menerima KPR dari bank senilai Rp2 miliar yang akan dicicil selama 10 tahun. Dari 2015 hingga 2022, Anda telah membayar cicilan KPR hingga Rp1,5 Miliar. Pada akhir tahun 2022, utang KPR yang masih tersisa adalah senilai Rp500 juta.

Berdasarkan pada contoh tersebut, kolom tahun peminjaman akan diisi dengan jawaban “2015”. Kemudian, kolom jumlah akan diisi dengan jawaban “Rp500 juta”. Dengan demikian, Anda sudah memasukkan utang KPR pada SPT Tahunan PPh orang pribadi. Silakan lanjutkan proses laporan SPT tahunan hingga selesai.

Baca Juga:
Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

SPT 1770 S

PENGGUNA formulir 1770 S adalah wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah lebih dari Rp60 juta per tahun. Pengerjaan formulir SPT 1770 S dan SPT 1770 SS dapat dilakukan melalui fitur e-filing yang terdapat pada DJP Online.

Seperti biasa, silakan lakukan login melalui DJP Online, pilih menu Lapor, dan klik e-Filing. Sistem akan mengajukan beberapa pertanyaan. Pada pertanyaan ketiga, silakan pilih opsi Dengan Panduan. Lalu, Anda akan diminta untuk mengisi data formulir. Kemudian, pelaporan KPR dapat dilakukan pada bagian C tentang kewajiban/utang pada akhir tahun.

Klik tombol Tambah + dan isi data yang diminta. Jika sudah, klik Simpan. Cara pengisian data utang pada akhir tahun tidak jauh berbeda dengan yang telah dijelaskan pada bagian SPT 1770. Lanjutkan proses pelaporan SPT tahunan PPh orang pribadi hingga selesai. Sekian. Semoga bermanfaat. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Reyna 10 Maret 2024 | 19:15 WIB

Kesimpulan Harta rumah ditulis total harga 2M atau yg sudah lunas yaitu 1,5M ?

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024