JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menegaskan pelaporan SPT Tahunan PPh mulai tahun depan tidak bisa lagi menggunakan sistem lama, dan mesti dilaporkan melalui coretax administration system.
Oleh karena itu, Bimo mendorong seluruh wajib pajak untuk segera melakukan aktivasi akun Coretax DJP masing-masing menjelang masa pelaporan SPT Tahunan PPh 2025 yang dilaksanakan pada awal 2026.
"Tahun depan memang agak challenging karena wajib pajak, orang pribadi, diwajibkan menggunakan coretax [untuk melaporkan SPT Tahunan] karena sudah tidak bisa lagi menggunakan sistem lama," katanya, dikutip pada Jumat (28/11/2025).
Bimo menilai beralih ke sistem administrasi pajak yang baru bukanlah hal mudah bagi wajib pajak. Oleh karena itu, lanjutnya, DJP terus menerus memberikan edukasi dan meyelenggarakan sosialisasi guna mengakomodasi wajib pajak.
Terdapat beragam cara yang digunakan otoritas pajak dalam mengedukasi wajib pajak terkait dengan coretax. Mulai dari mengingatkan melalui email blast, memberikan pendampingan, menyediakan panduan hingga simulasi penggunaan coretax di situs resmi DJP.
"Kami berikan coaching clinic, sosialisasi, email blast. Kami juga berikan simulasi di website kami, dan jangkauannya [untuk email blast] hampir coverage-nya sudah ada 13 juta activities wajib pajak yang nge-hit ke masing-masing channel tadi," tutur Bimo.
Dirjen pajak sebelumnya telah mengirimkan email soal penyampaian SPT Tahunan melalui coretax pada sekitar 13 juta wajib pajak. Menurutnya, edukasi terus berjalan untuk mempersiapkan wajib pajak melaporkan SPT Tahunan 2025 secara online melalui coretax.
Melalui email tersebut, DJP menjelaskan aktivasi akun coretax dibutuhkan untuk memastikan kelancaran dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, termasuk penyampaian SPT Tahunan.
Perlu diketahui, mulai 2026, pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi bakal dilakukan melalui coretax. DJP pun mengimbau wajib pajak segera melakukan aktivasi akun serta registrasi kode otorisasi atau sertifikat digital pada coretax. (rig)
