TIPS PAJAK

Cara Lapor Harta Saham di SPT Tahunan

Ringkang Gumiwang | Jumat, 19 Maret 2021 | 16:15 WIB
Cara Lapor Harta Saham di SPT Tahunan

SAAT mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan, wajib pajak diharuskan untuk melaporkan kepemilikan harta. Setidaknya terdapat 7 jenis harta yang bisa wajib pajak cantumkan dalam SPT Tahunan, tak terkecuali kepemilikan harta berupa saham.

Minat masyarakat untuk berpartisipasi dalam pasar modal atau memiliki saham saat ini memang terus menanjak, terutama dari kalangan anak muda. Kelompok investor berusia di bawah 30 tahun atau Gen Z mendominasi pasar modal.

Berdasarkan data Single Investor Identification (SID), kelompok investor berusia di bawah 30 tahun mencapai 1,46 juta orang atau 46,75% dari total SID sebanyak 3,14 juta hingga akhir Agustus 2020. Generasi milenial di urutan kedua dengan jumlah 770.000 orang.

Baca Juga:
Cara Lapor SPT Lewat e-Form PDF bagi WP Badan yang Belum Beroperasi

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mengisi dan melaporkan harta berupa saham di SPT Tahunan. Harta yang dimaksud di antaranya portofolio saham dan rekening dana nasabah (RDN) yang digunakan untuk bertransaksi di bursa efek.

Pada bagian Daftar Harta di SPT Tahunan, pilih kode harta 031 - Saham yang Dibeli untuk Dijual Kembali untuk mengisi portofolio saham. Pada kolom Nama Harta bisa diisi nama emiten. Lalu, kolom Tahun Perolehan diisi tahun pembelian saham.

Selanjutnya, kolom Harga Perolehan diisi dengan nilai pembelian saham. Untuk diperhatikan, Harga Perolehan adalah jumlah uang yang dikeluarkan untuk memperoleh harta tersebut. Kemudian, Kolom Keterangan dapat diisi dengan nama perusahaan sekuritas.

Baca Juga:
Cara Membubuhkan e-Meterai pada Dokumen Elektronik

Untuk memudahkan wajib pajak dalam mengisi harta saham, ada baiknya untuk mendapatkan terlebih dahulu dokumen yang diperlukan seperti Portofolio Nasabah (Client Portfolio) melalui platform aplikasi atau laman resmi perusahaan sekuritas.

Selanjutnya, mencantumkan nilai saldo RDN atau sisa dana yang tidak dibelikan saham, termasuk penerimaan dividen dan penerimaan hasil penjualan saham. Kode harta yang dipakai untuk RDN ini adalah 019 – Setara Kas Lainnya.

Pada kolom Nama Harta diisi dengan rekening dana nasabah. Llau, kolom Tahun Perolehan diisi tahun pelaporan SPT. Kolom Harga Perolehan diisi saldo RDN per 31 Desember tahun pelaporan SPT. Kolom Keterangan diisi nama bank tempat RDN terdaftar. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 11 April 2024 | 09:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Tokopedia

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024