TIPS PAJAK

Cara Kirim NPWP Elektronik ke Alamat Email

Vallencia | Rabu, 23 November 2022 | 11:10 WIB
Cara Kirim NPWP Elektronik ke Alamat Email

NOMOR Pokok Wajib Pajak atau NPWP merupakan komponen penting dalam proses administrasi perpajakan. NPWP dipergunakan sebagai tanda pengenal bagi wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Pada mulanya, wajib pajak yang mendaftarkan diri akan menerima kartu NPWP berbentuk fisik. Dalam perkembangannya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan inovasi baru dan memperkenalkan NPWP elektronik.

Kehadiran NPWP elektronik diharapkan dapat memberikan kemudahan dan menjadi solusi bagi wajib pajak, terutama terkait dengan beberapa permasalahan seperti kerusakan atau kehilangan pada kartu NPWP fisik.

Baca Juga:
Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Terkait dengan NPWP elektronik ini, DJP telah menambahkan fitur pengiriman NPWP elektronik melalui email. Fitur ini sudah tersedia pada DJP Online. Dengan fitur ini, wajib pajak dapat mengunduh, menyalin, dan mencetak NPWP elektronik.

Lantas, bagaimana cara mengirimkan NPWP elektronik ke alamat email? Dalam artikel ini, DDTCNews akan membagikan tata cara mengirimkan NPWP elektronik ke alamat email.

Mula-mula, kunjungi laman DJP Online melalui situs web https://djponline.pajak.go.id/account/login. Kemudian, masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan untuk melakukan proses login. Setelah mengisi, Anda dapat menekan tombol kuning bertuliskan Login.

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

Jika berhasil melakukan login, sistem akan mengarahkan Anda pada menu Informasi. Pada menu ini, Anda akan menemukan kartu NPWP elektronik. Tepat di sebelah gambar kartu NPWP elektronik, klik Kirim Email.

Selanjutnya, sistem akan menampilkan notifikasi NPWP elektronik telah dikirimkan ke email yang terdaftar dalam sistem. Setelah itu, Anda dapat memeriksa kotak masuk email yang terdaftar berisi NPWP elektronik. Selesai. Semoga bermanfaat. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi