TIPS PAJAK

Cara Input Nomor Seri Faktur Pajak di e-Faktur 3.0

Ringkang Gumiwang | Jumat, 22 Januari 2021 | 15:47 WIB
Cara Input Nomor Seri Faktur Pajak di e-Faktur 3.0

NOMOR Seri Faktur Pajak (NSFP) merupakan salah satu syarat dalam pembuatan faktur pajak yang harus dipenuhi oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). Untuk mendapatkan NSFP tersebut, PKP harus mengajukan permintaan kepada otoritas pajak.

Setidaknya, terdapat 2 cara yang bisa ditempuh PKP dalam mengajukan permintaan NSFP kepada otoritas pajak antara lain mengajukan permintaan secara langsung ke kantor pajak atau mengajukan permintaan secara online.

Untuk mengajukan permintaan secara online, Anda bisa mengakses https://efaktur.pajak.go.id atau biasa disebut laman e-Nofa. Untuk lebih jelas, silakan simak “Cara Mudah Minta Nomor Seri Faktur Pajak Secara Online”.

Baca Juga:
Cara Lapor SPT Lewat e-Form PDF bagi WP Badan yang Belum Beroperasi

NSFP hanya diberikan kepada PKP yang telah memiliki kode aktivasi dan password, telah mengaktivasi akun PKP, serta telah melaporkan SPT Masa PPN untuk tiga masa pajak terakhir yang telah jatuh tempo secara berturut-turut pada tanggal PKP mengajukan permintaan NSFP.

Apabila NSFP sudah didapatkan wajib pajak, langkah selanjutnya adalah melakukan input NSFP tersebut dalam e-faktur 3.0. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara melakukan input NSFP ke dalam e-faktur 3.0.

Mula-mula, pastikan Anda sudah mendapatkan surat pemberitahuan dari kantor pajak yang berisikan nomor seri faktur pajak dari nomor awal hingga nomor akhir. Selanjutnya, silakan akses aplikasi e-faktur 3.0.

Baca Juga:
Cara Membubuhkan e-Meterai pada Dokumen Elektronik

Pastikan, Anda sudah melakukan instal aplikasi e-faktur 3.0. Apabila belum, silakan untuk melakukan instal terlebih dahulu e-faktur 3.0. Untuk mendapatkan file aplikasi e-faktur 3.0, Anda bisa melakukan unduh di sini.

Pada menu utama e-faktur 3.0, silakan pilih menu Referensi, lalu klik Referensi Nomor Faktur. Dalam kolom Referensi Nomor Faktur, klik Rekam Range Nomor Faktur. Isi nomor faktur awal dan nomor faktur akhir sesuai dengan NSFP yang Anda dapatkan sebelumnya. Jika sudah, klik OK.

Nanti, nomor faktur yang Anda input akan tercantum dalam kolom Referensi Nomor Faktur. Jika sudah di-input, Anda kini sudah dapat membuat pajak keluaran. Saat membuat pajak keluaran, nomor seri faktur yang Anda input sebelumnya akan otomatis muncul.

Namun, jika saat membuat faktur pajak keluaran ternyata nomor seri faktur pajak tidak muncul secara otomatis, silakan Anda untuk melakukan input nomor seri faktur secara manual. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara