TIPS PAJAK

Cara Input Nomor Seri Faktur Pajak di e-Faktur 3.0

Ringkang Gumiwang | Jumat, 22 Januari 2021 | 15:47 WIB
Cara Input Nomor Seri Faktur Pajak di e-Faktur 3.0

NOMOR Seri Faktur Pajak (NSFP) merupakan salah satu syarat dalam pembuatan faktur pajak yang harus dipenuhi oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). Untuk mendapatkan NSFP tersebut, PKP harus mengajukan permintaan kepada otoritas pajak.

Setidaknya, terdapat 2 cara yang bisa ditempuh PKP dalam mengajukan permintaan NSFP kepada otoritas pajak antara lain mengajukan permintaan secara langsung ke kantor pajak atau mengajukan permintaan secara online.

Untuk mengajukan permintaan secara online, Anda bisa mengakses https://efaktur.pajak.go.id atau biasa disebut laman e-Nofa. Untuk lebih jelas, silakan simak “Cara Mudah Minta Nomor Seri Faktur Pajak Secara Online”.

Baca Juga:
Cara Lapor SPT Lewat e-Form PDF bagi WP Badan yang Belum Beroperasi

NSFP hanya diberikan kepada PKP yang telah memiliki kode aktivasi dan password, telah mengaktivasi akun PKP, serta telah melaporkan SPT Masa PPN untuk tiga masa pajak terakhir yang telah jatuh tempo secara berturut-turut pada tanggal PKP mengajukan permintaan NSFP.

Apabila NSFP sudah didapatkan wajib pajak, langkah selanjutnya adalah melakukan input NSFP tersebut dalam e-faktur 3.0. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara melakukan input NSFP ke dalam e-faktur 3.0.

Mula-mula, pastikan Anda sudah mendapatkan surat pemberitahuan dari kantor pajak yang berisikan nomor seri faktur pajak dari nomor awal hingga nomor akhir. Selanjutnya, silakan akses aplikasi e-faktur 3.0.

Baca Juga:
Cara Membubuhkan e-Meterai pada Dokumen Elektronik

Pastikan, Anda sudah melakukan instal aplikasi e-faktur 3.0. Apabila belum, silakan untuk melakukan instal terlebih dahulu e-faktur 3.0. Untuk mendapatkan file aplikasi e-faktur 3.0, Anda bisa melakukan unduh di sini.

Pada menu utama e-faktur 3.0, silakan pilih menu Referensi, lalu klik Referensi Nomor Faktur. Dalam kolom Referensi Nomor Faktur, klik Rekam Range Nomor Faktur. Isi nomor faktur awal dan nomor faktur akhir sesuai dengan NSFP yang Anda dapatkan sebelumnya. Jika sudah, klik OK.

Nanti, nomor faktur yang Anda input akan tercantum dalam kolom Referensi Nomor Faktur. Jika sudah di-input, Anda kini sudah dapat membuat pajak keluaran. Saat membuat pajak keluaran, nomor seri faktur yang Anda input sebelumnya akan otomatis muncul.

Namun, jika saat membuat faktur pajak keluaran ternyata nomor seri faktur pajak tidak muncul secara otomatis, silakan Anda untuk melakukan input nomor seri faktur secara manual. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 19 September 2023 | 13:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Aktivasi EFIN bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Senin, 28 Agustus 2023 | 11:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Membuat Kode Billing Surat Tagihan Pajak PPh Pasal 25 Badan

Jumat, 18 Agustus 2023 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Mencetak Surat Keterangan PP 55 di DJP Online

BERITA PILIHAN
Sabtu, 23 September 2023 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Perkuat Hubungan Ekonomi Kedua Yurisdiksi, Senat Dukung P3B AS-Taiwan

Sabtu, 23 September 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Fenomena Jualan Lewat Medsos, Jokowi: Segera Disusun Regulasinya

Sabtu, 23 September 2023 | 14:00 WIB KP2KP BENGKAYANG

WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

Sabtu, 23 September 2023 | 13:00 WIB KINERJA FISKAL

Posisi Utang Pemerintah Capai Rp7.870 Triliun Hingga Agustus 2023

Sabtu, 23 September 2023 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Sebut PPN PMSE Efektif Mengayomi Pengusaha Dalam Negeri

Sabtu, 23 September 2023 | 12:00 WIB PMK 66/2023

Pihak-Pihak yang Menjadi Penanggung Pajak WP OP dalam PMK 61/2023

Sabtu, 23 September 2023 | 10:11 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Pemeriksaan Pajak Tak Berdasar Alasan Subjektif, DJP Pantau Profit WP

Sabtu, 23 September 2023 | 10:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Wajib Pajak yang Tidak Bisa Memanfaatkan PPh Final UMKM PP 55/2022

Sabtu, 23 September 2023 | 09:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR III

Gara-Gara Tak Setor PPN Rp 1 Miliar, Direktur Ditahan Kejaksaan