UU 4/2026

Pembelian Surat Utang Khusus Danantara Bisa Lepas dari Pidana Pajak

Muhamad Wildan
Senin, 22 Juni 2026 | 10.00 WIB
Pembelian Surat Utang Khusus Danantara Bisa Lepas dari Pidana Pajak
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - UU 4/2026 tentang Perubahan atas UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) memungkinkan Danantara untuk menerbitkan surat utang.

Surat utang yang bisa diterbitkan oleh Danantara terdiri atas surat utang yang bersifat umum serta surat utang khusus seperti Patriot Bond dan Merah Putih Bond.

"Penerbitan surat utang khusus ... dilaksanakan dengan menetapkan strategi, kebijakan pengelolaan, dan pengendalian risiko, yang dikelola memenuhi prinsip profesional, akuntabel, dan pertimbangan bisnis yang sahih," bunyi Pasal 50A ayat (3) UU 4/2026, dikutip pada Senin (22/6/2026).

Merujuk pada Pasal 50A ayat (4) UU 4/2026, pembelian surat utang khusus oleh investor dikategorikan sebagai transaksi yang sah pada sistem keuangan nasional.

Investor yang dimaksud pada Pasal 50A ayat (4) termasuk wajib pajak yang sudah mengikuti program tax amnesty jilid I ataupun tax amnesty jilid II.

Dengan berlakunya UU 4/2026, negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus dari penuntutan pidana umum, pidana khusus termasuk pidana di bidang perpajakan, dan gugatan secara perdata.

Tak hanya itu, data dan informasi dari kegiatan pembelian surat utang khusus juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak serta tidak dapat dijadikan bukti hukum di pengadilan.

Namun perlu dicatat, perlindungan negara terhadap pembelian surat utang khusus hanya berlaku untuk transaksi yang dilakukan di pasar primer.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai penerbitan surat utang khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diatur dalam PP," bunyi Pasal 50A ayat (10) UU 4/2026. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.