TIPS E-FAKTUR

Cara Mudah Minta Nomor Seri Faktur Pajak Secara Online

Ringkang Gumiwang | Rabu, 29 April 2020 | 16:53 WIB
Cara Mudah Minta Nomor Seri Faktur Pajak Secara Online

NOMOR Seri Faktur Pajak (NSFP) adalah nomor seri yang diberikan oleh Ditjen Pajak (DJP) kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan mekanisme tertentu, yang digunakan untuk penomoran faktur pajak yang berupa kumpulan angka, huruf, atau kombinasi angka dan huruf.

NSFP menjadi salah satu syarat dalam pembuatan faktur pajak yang harus dipenuhi oleh PKP. Dalam memperoleh NSFP, PKP setidaknya bisa menempuh salah satu dari dua cara ini. .

Pertama, mengajukan permintaan langsung kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP dikukuhkan atau melalui Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) dengan menyampaikan surat permintaan NSFP.

Baca Juga:
Sertel Kedaluwarsa Harus Diajukan Pengurus, Tak Bisa Dikuasakan

Kedua, mengajukan permintaan secara online melalui https://efaktur.pajak.go.id atau biasa disebut laman e-Nofa. Nah, DDTCNews kali ini akan membahas cara meminta NSFP secara online atau melalui e-Nofa.


Untuk diingat, NSFP hanya diberikan kepada PKP yang telah memiliki kode aktivasi dan password, telah mengaktivasi akun PKP, serta telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN untuk tiga masa pajak terakhir.

Baca Juga:
Faktur Pajak Kena Reject, Bisa Disebabkan Kesalahan Pengisian Tanggal

Sebelum mengajukan permintaan NSFP, pastikan Anda sudah menyiapkan password e-Nofa, unduh dan instal sertifikat elektronik di browser chrome/firefox dan passphrase sertifikat elektronik.

Instal Sertifikat Elektronik
SILAKAN buka https://efaktur.pajak.go.id di browser Anda. Setelah itu, masukkan 15 digit Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Anda, dan masukkan password e-Nofa Anda. Lalu klik Login.

Pada menu e-faktur, klik Download Sertifikat Digital agar browser Anda mengenali sertifikat tersebut. Lalu klik tombol Oke. Setelah itu akan muncul informasi mengenai masa berlaku sertifikat elektronik Anda.

Baca Juga:
Periode Lapor SPT Tahunan PPh OP Sisa Sepekan! Sri Mulyani Serukan Ini

Silakan klik Unduh, untuk mengunduh sertifikat elektronik. Hasilnya, sertifikat yang berhasil terunduh berupa file dengan ekstensi P12 dengan nama 15 digit NPWP Anda. Silakan klik file tersebut.


Setelah itu Anda akan menemukan menu Instal Sertifikat Elektronik. Pilih Current Users dan klik Next. Kemudian silakan klik Next kembali. Lalu masukkan passphrase sertifikat elektronik Anda dan klik Next.

Baca Juga:
Begini Spesifikasi Minimum Komputer untuk Penggunaan e-Faktur 3.2

Setelah itu, centang Automatically Select the Certificate Store Based on the Type of Certificate. Kemudian klik Next dan klik Finish. Proses instalasi sertifikat elektronik pun selesai. Setelah itu kembali ke menu e-faktur.

Permintaan NSFP
LANGKAH selanjutnya klik Permintaan NSFP. Setelah itu akan muncul notifikasi untuk memilih sertifikat. Silakan pilih sertifikat sesuai dengan nama, dan NPWP PKP yang akan kita lakukan permintaan NSFP. Lalu klik Oke.

Kemudian muncul pesan Your Connection is Not Private. Silakan klik Advanced. Lalu klik Proceed to efaktur.pajak.go.id (unsafe). Setelah itu, Anda akan melihat menu Permohonan Nomor Seri Faktur Pajak.

Baca Juga:
Muncul Eror ETAX-40001 di e-Faktur, Bisa Coba Ganti Koneksi Internet

Silakan pilih tahun pajak sesuai dengan tahun permintaan NSFP. Kemudian isi nama pemohon, jabatan pemohon, jumlah NSFP yang diminta sesuai dengan kebutuhan. Lalu klik Proses.

Masukan password e-Nofa Anda lalu klik Ya. Nanti, Anda akan melihat notifikasi bahwa permohonan NSFP telah disetujui dan surat akan dicetak. Klik Oke. Selanjutnya muncul notifikasi browser Anda tengah mengunduh surat pemberian NSFP.

Apabila surat tidak terunduh, silakan buka menu Riwayat Permintaan NSFP dan download secara manual. NSFP akhirnya berhasil didapatkan. Anda akan melihat 13 digit nomor yang diberikan DJP. Bagaimana? Mudah, kan? (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 26 Maret 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sertel Kedaluwarsa Harus Diajukan Pengurus, Tak Bisa Dikuasakan

Senin, 25 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Faktur Pajak Kena Reject, Bisa Disebabkan Kesalahan Pengisian Tanggal

Senin, 25 Maret 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Periode Lapor SPT Tahunan PPh OP Sisa Sepekan! Sri Mulyani Serukan Ini

Minggu, 24 Maret 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Begini Spesifikasi Minimum Komputer untuk Penggunaan e-Faktur 3.2

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi