UU PPh

Cara Hitung PPh 21 Pegawai Pindah Perusahaan dalam Satu Grup yang Sama

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 03 Desember 2022 | 14:00 WIB
Cara Hitung PPh 21 Pegawai Pindah Perusahaan dalam Satu Grup yang Sama

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Perhitungan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk pegawai yang berpindah perusahaan meski dalam satu grup yang sama tidak bisa disambung.

Melalui akun Twitter @kring_pajak, Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan hal tersebut dikarenakan perusahaan yang hanya dalam satu grup yang sama bukan berarti merupakan satu entitas yang sama. Dengan demikian, pegawai dianggap telah berpindah ke pemberi kerja yang berbeda.

“Tidak bisa disambung ya, karena perusahaan dalam satu grup bukanlah satu entitas yang sama. Jadi pemberi kerjanya sudah berbeda,” tulis DJP, dikutip pada Sabtu (3/12/2022).

Baca Juga:
Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Adapun DJP menambahkan, lain hal nya jika perusahaan tersebut merupakan perusahaan pusat dan cabang. Perusahaan pusat dan cabang dianggap sebagai satu entitas yang sama. Oleh sebab itu, perhitungan PPh 21-nya dapat disambung.

“Jika masih dalam satu perusahaan [pusat-cabang] maka bisa disambung. Jika berbeda, bukti potong dibuat masing-masing,” jelas DJP.

Kemudian, DJP juga menjelaskan skema pemotongan PPh 21 bagi pegawai yang berpindah tempat kerja tersebut. Pemberi kerja yang lama harus membuat bukti potong saat pegawai berhenti bekerja. Sementara itu, pemberi kerja baru harus menghitung PPh 21 menyesuaikan aturan yang tercantum pada Lampiran PER-16/PJ/2016.

Baca Juga:
Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

“Di pemberi kerja yang lama seharusnya dibuatkan bukti potong pada saat pegawai berhenti bekerja, nanti di pemberi kerja baru, penghitungan PPh pasal 21 nya disesuaikan dengan case pegawai mulai bekerja pada tahun berjalan. Silakan mengacu pada lampiran PER-16/2016 ya,” jelas DJP.

Hal ini dijelaskan DJP untuk merespons pertanyaan yang diajukan oleh wajib pajak. Wajib pajak bertanya terkait ketentuan pemotongan PPh Pasal 21 atas pegawai yang melakukan perpindahan tempat kerja dalam satu grup yang sama.

“Jadi, ini perusahaan dalam grup yang sama. Misal di grup Asto, semisal antara Januari - Maret dia [pegawai] dipekerjakan di PT Asto Distribusi. Kemudian, bulan April - Desember dipindah ke PT Asto Manufaktur. Itu kan 2 pemotong pajak yang beda. Nah, apakah bisa disambung [perhitungan PPh 21nya]?” tanya wajib pajak kepada DJP. (Fauzara Pawa Pambika/sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Fajarmono 05 Desember 2023 | 10:55 WIB

jadi utk pindah dr cabang ke pusat, dgn npwp berbeda, tetap bisa diteruskan ya? jadi tidak perlu dihitung ulang saat pindah ke pusat?

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Kamis, 28 Maret 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Aktivasi EFIN ke Kantor Pajak, Jangan Lupa Bawa 2 Dokumen Ini

BERITA PILIHAN