TIPS PAJAK

Cara Hapus NPWP Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang Meninggal Dunia

Vallencia | Senin, 03 Oktober 2022 | 15:00 WIB
Cara Hapus NPWP Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang Meninggal Dunia

NOMOR pokok wajib pajak (NPWP) milik wajib pajak orang pribadi (WPOP) dapat dihapus apabila wajib pajak sudah tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Terdapat berbagai alasan yang dapat menyebabkan WPOP tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif. Salah satu alasannya ialah WPOP diketahui telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan.

Ketentuan teknis terkait dengan penghapusan NPWP bagi WPOP yang telah meninggal dunia diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi NPWP, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan tata cara menghapus NPWP milik WPOP yang telah meninggal dunia.

Mula-mula, permohonan penghapusan NPWP orang pribadi dapat diajukan kepada kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar. Pemohon juga harus mengisi dan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan untuk permohonan penghapusan NPWP.

Merujuk pada Pasal 34 ayat (8) huruf a PER-04/PJ/2020, penghapusan NPWP bagi WPOP yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan harus menyiapkan dua dokumen pendukung. Pertama, surat keterangan kematian atau dokumen sejenis dari instansi yang berwenang.

Baca Juga:
PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Kedua, surat pernyataan dari wakil wajib pajak yang menyatakan bahwa wajib pajak tidak meninggalkan warisan. Selain kedua dokumen tersebut, formulir permohonan penghapusan NPWP juga harus diisi.

Pemohon dapat menyampaikan formulir dan dokumen pendukung melalui tiga metode. Pertama, secara langsung ke KPP tempat wajib pajak terdaftar atau KP2KP. Kedua, pos dengan pengiriman surat. Ketiga, perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.

Berikutnya, kepala KPP yang telah menerima formulir dan dokumen pendukung akan memeriksa kelengkapan dokumen. Setelah memeriksa kelengkapan dokumen, petugas akan mengirimkan bukti penerimaan surat (BPS) kepada pemohon.

Baca Juga:
Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

Dalam jangka waktu 6 bulan sejak permohonan diterima lengkap, kepala KPP akan memberikan keputusan menolak atau menerima permohonan NPWP. Jika permohonan diterima, kepala KPP akan mengirimkan surat keputusan penghapusan NPWP.

Jika permohonan ditolak, kepala KPP akan mengirimkan surat keputusan penolakan penghapusan NPWP. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M