TIPS PAJAK

Cara Atasi Kode Eror Ketika Menggunakan e-Faktur 3.0

Ringkang Gumiwang | Senin, 26 Oktober 2020 | 16:15 WIB
Cara Atasi Kode Eror Ketika Menggunakan e-Faktur 3.0

PADA era digitalisasi ini, pelayanan publik secara daring merupakan keniscayaan. Apalagi, dalam kondisi pandemi virus Corona atau Covid-19. Ditjen Pajak (DJP) pun tak ketinggalan untuk mengeksplorasi seluruh layanan pajaknya untuk dapat diakses secara online.

Asian Development Bank (ADB) bahkan menilai pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) secara maksimal di tengah pandemi Covid-19 ini menjadi salah satu cara dalam meningkatkan penerimaan pajak.

“Sistem informasi manajemen administrasi penerimaan di banyak negara berkembang mengarah pada peningkatan efisiensi dalam pengarsipan dan pemrosesan pajak serta peningkatan penerimaan pajak," kata Presiden ADB Masatsugu Asakawa baru-baru ini.

Baca Juga:
Cara Lapor SPT Lewat e-Form PDF bagi WP Badan yang Belum Beroperasi

Namun demikian, terdapat tantangan yang dihadapi otoritas pajak saat meng-online-kan layanan pajak di antaranya wajib pajak mendapatkan kesulitan atau menghadapi kendala teknis saat menggunakan teknologi informasi.

Untuk itu, tak mengherankan apabila wajib pajak seringkali menjumpai kode eror atau pesan-pesan yang mengakibatkan proses layanan mulai dari membuat SPT, mengakses aplikasi pajak, dan lain sebagainya tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Kondisi ini juga bisa saja terjadi saat menggunakan e-faktur 3.0, sebuah aplikasi layanan pajak yang mulai berlaku secara nasional pada 1 Oktober 2020. Nah, DDTCNews kali ini akan memberikan solusi atau tips apabila menemui pesan atau kode eror saat menggunakan e-faktur 3.0.

Baca Juga:
Cara Membubuhkan e-Meterai pada Dokumen Elektronik

Pertama, muncul pesan database tidak bisa dijalankan atau Etax-10001: Error Database. Untuk mengatasi hal ini, pastikan database ada dan aplikasi yang berjalan di komputer Anda hanya satu aplikasi yaitu e-faktur 3.0.0.1. Jangan lupa untuk menjalankan ETaxInvoiceUpd.exe.

Kedua, muncul pesan ETAX-4001: Tidak dapat menghubungi ETaxInvoice Server. Untuk soal ini, pastikan Anda terhubung dengan Internet. Kemudian, wajib pajak atau Pengusaha Kena Pajak (PKP) melakukan sejumlah langkah ini yaitu mengecek koneksi Internet.

Kemudian, jika menggunakan proxy maka di aplikasi e-faktur juga harus atur proxy. Lalu, cek apakah e-faktur diblok oleh antivirus atau firewall. Cek juga apakah sertifikat elektronik masih aktif dan perkenalkan ulang sertifikat elektronik.

Baca Juga:
Cara Menyelenggarakan Pencatatan untuk Tujuan Perpajakan

Apabila sudah melakukan seluruh pengecekan tersebut, pesan Etax 40001 masih muncul maka besar kemungkinan server DJP sedang bermasalah atau antrean sedang banyak.

Ketiga, mendapat notifikasi ETAX-10004: Data tidak ditemukan. Apabila wajib pajak mendapati pesan tersebut maka silakan melakukan Get Data kembali untuk mengulangi proses request ke server DJP. Kemungkinan karena koneksi terputus.

Keempat, ketika menginput pajak masukan mendapat notifikasi ETAX-API-50031: NOT FOUND. Terdapat sejumlah penyebab notifikasi itu muncul antara lain Anda salah menginput Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN)

Baca Juga:
Cara Mengajukan Permohonan Penggunaan Nilai Buku Saat Pemekaran Usaha

Lalu, Anda salah dalam melakukan input kode Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Kemudian, Anda salah dalam menginput Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada saat pembuatan id billing atau bisa juga data pembayaran di sistem DJP belum sinkron.

Untuk mengatasi hal itu, pastikan tata cara pembuatan billing dan pembayaran telah sesuai sebelum Anda menyetor dan mengkreditkan pajak masukan barang/jasa kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.

Apabila kendala-kendala yang sudah disebutkan di atas ternyata masih ditemui, silakan Anda untuk menghubungi 1500 200 atau account representative (AR) di KPP tempat anda terdaftar. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

14 Desember 2020 | 05:59 WIB

kalau error ETAX-WEB-50008: SPTSERVICE-00046 gmn solusinya? Mohon pencerahannya.. Terima kasih

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 19 September 2023 | 13:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Aktivasi EFIN bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Senin, 28 Agustus 2023 | 11:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Membuat Kode Billing Surat Tagihan Pajak PPh Pasal 25 Badan

Jumat, 18 Agustus 2023 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Mencetak Surat Keterangan PP 55 di DJP Online

BERITA PILIHAN
Senin, 25 September 2023 | 14:45 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Memahami Perkembangan Pilar 1 Proposal OECD

Senin, 25 September 2023 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Social Commerce Bakal Diatur, Hanya untuk Promosi Barang dan Jasa

Senin, 25 September 2023 | 12:30 WIB PMK 92/2023

Sri Mulyani Perbarui Mekanisme Pertanggungjawaban Pajak DTP

Senin, 25 September 2023 | 12:26 WIB ANALISIS PAJAK

Perlukah Pengenaan Pajak Pencemaran Lingkungan?

Senin, 25 September 2023 | 11:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Komite Kepatuhan, KPP Terbitkan SP2DK Harus Berdasarkan Data Pusat

Senin, 25 September 2023 | 11:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Tren Kenaikan Harga Gula Pasir, BPS Ungkap Dampaknya ke Inflasi

Senin, 25 September 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pelaksanaan Penagihan Pajak terhadap Pengurus Bentuk Usaha Tetap

Senin, 25 September 2023 | 10:03 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2023

Penduduk Usia Produktif Meningkat, Sudahkah Mereka Melek Pajak?

Senin, 25 September 2023 | 09:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

ADB Beri Pinjaman Rp 7,68 Triliun untuk Reformasi Kebijakan Ekonomi RI