ADMINISTRASI PAJAK

Cara Ajukan SKB atas Warisan, Begini Penjelasan Kring Pajak

Redaksi DDTCNews | Minggu, 17 September 2023 | 10:30 WIB
Cara Ajukan SKB atas Warisan, Begini Penjelasan Kring Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB) karena warisan dapat dikecualikan dari kewajiban membayar PPh final sepanjang penerima warisan mengajukan permohonan surat keterangan bebas.

Kring Pajak menjelaskan permohonan surat keterangan bebas (SKB) diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-30/PJ/2009. Untuk diperhatikan, harta warisan tersebut juga harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh pewaris.

“Pastikan objek pewarisan dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh pewaris, kecuali pewaris memiliki penghasilan dibawah PTKP. Silakan dilampirkan mengenai bukti objek pewarisan telah dilaporkan di SPT,” cuit Kring Pajak, dikutip pada Minggu (17/9/2023).

Baca Juga:
DPR Buka Peluang untuk Kaji Ulang Kenaikan PPN 12 Persen Tahun Depan

Merujuk pada Pasal 4 ayat (2) Peraturan Dirjen Pajak No. PER-30/PJ/2009, permohonan SKB atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan diajukan oleh ahli waris. Permohonan diajukan tertulis dan disampaikan ke KPP terdaftar.

Surat Pernyataan Pembagian Waris

Format permohonan SKB bisa dilihat pada Lampiran I PER-30/PJ/2009. Kemudian, permohonan harus dilampiri dengan Surat Pernyataan Pembagian Waris dengan format sesuai dengan lampiran IV PER-30/PJ/2009.

Setelah itu, Kepala KPP harus memberikan keputusan dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja sejak tanggal permohonan SKB atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan diterima secara lengkap.

Baca Juga:
Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Apabila dalam jangka waktu tersebut Kepala KPP tidak memberikan keputusan maka permohonan wajib pajak dianggap dikabulkan dan Kepala KPP harus menerbitkan SKB paling lama 2 hari kerja terhitung sejak berakhirnya jangka waktu tersebut.

Jika permohonan SKB ditolak, Kepala KPP harus menyampaikan pemberitahuan penolakan kepada wajib pajak dengan format sesuai dengan Lampiran VI PER-30/PJ/2009. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Sekarang Ada Komite Aset Kripto, Apa Tugasnya?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:00 WIB SELEKSI CPNS

Instansi Tak Selesaikan Perincian Formasi, Tes CPNS Terlambat

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:30 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Pindah ke IKN, Pemerintah Siapkan 4 Opsi Tunjangan Pionir

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI