ADMINISTRASI PAJAK

Cara Ajukan SKB atas Warisan, Begini Penjelasan Kring Pajak

Redaksi DDTCNews | Minggu, 17 September 2023 | 10:30 WIB
Cara Ajukan SKB atas Warisan, Begini Penjelasan Kring Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB) karena warisan dapat dikecualikan dari kewajiban membayar PPh final sepanjang penerima warisan mengajukan permohonan surat keterangan bebas.

Kring Pajak menjelaskan permohonan surat keterangan bebas (SKB) diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-30/PJ/2009. Untuk diperhatikan, harta warisan tersebut juga harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh pewaris.

“Pastikan objek pewarisan dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh pewaris, kecuali pewaris memiliki penghasilan dibawah PTKP. Silakan dilampirkan mengenai bukti objek pewarisan telah dilaporkan di SPT,” cuit Kring Pajak, dikutip pada Minggu (17/9/2023).

Baca Juga:
WP Ingin Ubah Data KLU, Petugas Pajak Jelaskan Tahapannya

Merujuk pada Pasal 4 ayat (2) Peraturan Dirjen Pajak No. PER-30/PJ/2009, permohonan SKB atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan diajukan oleh ahli waris. Permohonan diajukan tertulis dan disampaikan ke KPP terdaftar.

Surat Pernyataan Pembagian Waris

Format permohonan SKB bisa dilihat pada Lampiran I PER-30/PJ/2009. Kemudian, permohonan harus dilampiri dengan Surat Pernyataan Pembagian Waris dengan format sesuai dengan lampiran IV PER-30/PJ/2009.

Setelah itu, Kepala KPP harus memberikan keputusan dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja sejak tanggal permohonan SKB atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan diterima secara lengkap.

Baca Juga:
Inflasi Pangan Masih Tinggi, Pemerintah Komitmen untuk Intervensi

Apabila dalam jangka waktu tersebut Kepala KPP tidak memberikan keputusan maka permohonan wajib pajak dianggap dikabulkan dan Kepala KPP harus menerbitkan SKB paling lama 2 hari kerja terhitung sejak berakhirnya jangka waktu tersebut.

Jika permohonan SKB ditolak, Kepala KPP harus menyampaikan pemberitahuan penolakan kepada wajib pajak dengan format sesuai dengan Lampiran VI PER-30/PJ/2009. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 03 Desember 2023 | 16:00 WIB KP2KP ENREKANG

WP Ingin Ubah Data KLU, Petugas Pajak Jelaskan Tahapannya

Minggu, 03 Desember 2023 | 15:30 WIB INFLASI TAHUNAN

Inflasi Pangan Masih Tinggi, Pemerintah Komitmen untuk Intervensi

Minggu, 03 Desember 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beri Insentif Pajak di IKN, Dua Peraturan Ini Bakal Terbit Berbarengan

Minggu, 03 Desember 2023 | 14:30 WIB KPP PRATAMA TARAKAN

Sinergi dengan Kejaksaan, KPP Tingkatkan Penegakan Hukum Perpajakan

BERITA PILIHAN
Minggu, 03 Desember 2023 | 15:30 WIB INFLASI TAHUNAN

Inflasi Pangan Masih Tinggi, Pemerintah Komitmen untuk Intervensi

Minggu, 03 Desember 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beri Insentif Pajak di IKN, Dua Peraturan Ini Bakal Terbit Berbarengan

Minggu, 03 Desember 2023 | 12:30 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Tarif Bea Keluar CPO Naik Jadi US$ 33 per Metric Ton

Minggu, 03 Desember 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Peralihan Tarif Pajak Penghasilan Final UMKM 0,5 Persen

Minggu, 03 Desember 2023 | 10:30 WIB PENGADILAN PAJAK

e-Tax Court Bakal Mandatory, Tak Ada Opsi Banding secara Fisik

Minggu, 03 Desember 2023 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Coretax System, Duplikasi Pekerjaan di Ditjen Pajak Bakal Hilang

Sabtu, 02 Desember 2023 | 18:00 WIB BEA CUKAI KUDUS

Langgar Aturan Cukai, Tanah dan Gudang Milik Pengusaha Disita

Sabtu, 02 Desember 2023 | 17:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Insentif Pajak IKN, PMK dan Aturan Kepala OIKN Ditarget Terbit Bersama

Sabtu, 02 Desember 2023 | 16:09 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Tarik Koin Rp1.000 Melati dan Rp500 Melati dari Peredaran