TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pemintaan Data e-Faktur yang Hilang ke Kantor Pajak

Vallencia | Senin, 26 Juni 2023 | 14:00 WIB
Cara Ajukan Pemintaan Data e-Faktur yang Hilang ke Kantor Pajak

APLIKASI faktur pajak elektronik (e-faktur) berfungsi untuk memudahkan pengusaha kena pajak (PKP) dalam membuat faktur pajak dan melaporkan PPN. Namun, tak jarang PKP menjumpai kendala selama menggunakan aplikasi e-faktur tersebut.

Salah satu kendala tersebut adalah kehilangan database e-faktur atau PKP menemukan bahwa data faktur pajak yang telah dibuatnya sudah rusak.

Secara umum, data e-faktur dapat hilang atau rusak karena data tersebut terkena virus dari komputer. Hal ini tentu mengganggu lantaran data e-faktur sangat penting bagi PKP dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya, khususnya dalam aspek PPN.

Baca Juga:
Periode Lapor SPT Selesai, KPP Bisa Memulai Penelitian Komprehensif

Meski demikian, PKP tidak perlu khawatir. Sebab, data tersebut masih dapat ditemukan lagi. Lantas, bagaimana caranya?

Berdasarkan Pasal 35 PER-03/PJ/2022 s.t.d.t.d PER-11/PJ/2022, PKP yang bersangkutan dapat mengajukan permintaan data e-faktur. Permintaan data e-faktur itu dapat diajukan secara elektronik atau langsung ke kantor pelayanan pajak (KPP).

Namun, data yang dapat diminta hanya terbatas untuk faktur pajak keluaran yang sudah mendapatkan persetujuan dari DJP. Sementara itu, untuk data faktur pajak masukan yang hilang perlu dimasukkan kembali, baik yang sudah diunggah maupun belum diunggah.

Baca Juga:
Apa Itu Wilayah Pengembangan Industri dalam Konteks Perpajakan?

Saat pengajuan permintaan data e-faktur, wajib pajak harus melampirkan surat permohonan. Surat permohonan tersebut dibuat dengan menggunakan format yang terdapat pada lampiran huruf L PER-03/PJ/2022.


Sejauh ini, surat permohonan data tersebut dapat disampaikan melalui surat elektronik atau mendatangi langsung ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.

Setelah permintaan data diajukan, kepala KPP akan memberikan data e-faktur tersebut kepada PKP secara langsung paling lama 20 hari sejak permintaan data e-faktur diterima secara lengkap. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS