SELEKSI HAKIM AGUNG

Calon Tidak Lolos Seleksi, Jumlah Hakim Agung Pajak Gagal Bertambah

Muhamad Wildan | Kamis, 23 November 2023 | 18:03 WIB
Calon Tidak Lolos Seleksi, Jumlah Hakim Agung Pajak Gagal Bertambah

Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi III DPR tidak memberikan persetujuan terhadap calon hakim agung (CHA) tata usaha negara (TUN) khusus pajak yang telah diseleksi dan diajukan oleh Komisi Yudisial (KY).

Dari total 8 CHA yang diajukan KY, 7 CHA dinyatakan lolos fit and proper test dan mendapatkan persetujuan dari Komisi III DPR guna dibahas lebih lanjut dalam rapat paripurna. Satu-satunya CHA yang tidak lolos adalah CHA TUN Khusus Pajak Ruwaidah Afiyati.

"Dengan telah diputuskannya nama CHA 2023 maka selesai sudah seluruh rangkaian uji kelayakan dan kepatutan CHA dan calon hakim ad hoc HAM pada 2023 yang telah kita laksanakan," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir, Kamis (23/11/2023).

Baca Juga:
Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Komisi III memberikan persetujuan terhadap 6 CHA kamar pidana antara lain Achmad Setyo Pudjoharsoyo, Ainal Mardhiah, Noor Edi Yono, Sigid Triyono, Sutarjo, dan Yanto. Adapun 1 CHA kamar perdata yang disetujui Komisi III adalah Agus Subroto.

Saat pembacaan pandangan oleh setiap fraksi, seluruh fraksi di Komisi III DPR kompak memberikan persetujuan terhadap 7 nama CHA tersebut.

"Sesuai dengan rapat konsultasi pengganti rapat Bamus DPR, hasil persetujuan ini akan dilaporkan dalam rapat paripurna pada 5 Desember 2023 untuk diproses sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku," tutur Adies.

Baca Juga:
Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Dengan tidak lolosnya Ruwaidah dalam fit and proper test, kebutuhan Mahkamah Agung (MA) untuk mengisi 1 kursi hakim agung TUN khusus pajak kembali tidak dapat dipenuhi.

Saat ini, satu-satunya hakim agung TUN khusus pajak di MA adalah Cerah Bangun. Sebelum menjadi hakim, Cerah adalah direktur di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dikukuhkan sebagai PKP, Bisakah WP Tetap Manfaatkan PPh Final 0,5%?

BERITA PILIHAN
Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NIK Sudah Jadi NPWP, Masih Perlukah WP Daftar NPWP secara Mandiri?

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:40 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Begini Kebijakan Akuntansi Koperasi Simpan Pinjam Berdasarkan SAK EP

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dikukuhkan sebagai PKP, Bisakah WP Tetap Manfaatkan PPh Final 0,5%?