MAHKAMAH AGUNG

Anggota DPR Minta MA Segera Bentuk Kamar Khusus Pajak

Muhamad Wildan
Jumat, 14 Maret 2025 | 11.30 WIB
Anggota DPR Minta MA Segera Bentuk Kamar Khusus Pajak

Gedung Mahkamah Agung.

JAKARTA, DDTCNews - Anggota Komisi III DPR Stevano Rizki Adranacus meminta Mahkamah Agung (MA) untuk segera membentuk kamar khusus pajak.

Stevano menilai kamar khusus pajak bisa mengoptimalkan peran MA dalam membantu penerimaan negara. Terlebih, MA telah menyumbang Rp15 triliun dan US$85 juta kepada negara melalui putusan peninjauan kembali (PK) perkara pajak.

"Angka itu terlihat fantastis. Namun, kalau kita teliti, kontribusi ini didapat dari 7.200 putusan di mana pemerintah hanya menang 4%, sisanya 6.912 putusan dimenangkan oleh swasta," katanya, dikutip pada Kamis (14/3/2025).

Menurut Stevano, masalah tersebut timbul karena MA tidak memiliki kamar pajak. Saat ini, perkara peninjauan kembali (PK) pajak diadili oleh hakim-hakim pada kamar tata usaha negara (TUN) khusus pajak.

Dari total 6 hakim agung pada kamar TUN, hanya ada 1 hakim yang merupakan hakim agung TUN khusus pajak, yakni Cerah Bangun. Minimnya jumlah hakim agung berlatar belakang pajak telah meningkatkan disparitas putusan.

Untuk itu, Stevano menilai MA perlu membentuk kamar khusus yang menangani perkara pajak dalam rangka menekan disparitas putusan antarsengketa.

"Saya pikir ini sesuatu yang harus diperhatikan karena bisa menimbulkan disparitas putusan dalam perkara-perkara pajak. Ini berimplikasi terhadap trust investor dalam berinvestasi di negara kita, karena kepastian hukum ialah hal utama yang dicari investor," ujarnya.

Sebagai informasi, MA sebelumnya menyatakan akan membentuk kamar khusus pajak pada 2026. Pembentukan kamar baru tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Nanti, pada 2026, pajak itu tidak bergabung dengan TUN, tetapi kamar tersendiri," kata Hakim Agung YM Jupriyadi.

MA pun telah meminta Komisi Yudisial (KY) untuk menggelar seleksi calon hakim agung (CHA) dan menetapkan 5 CHA TUN khusus pajak. Apabila CHA TUN khusus pajak yang diseleksi KY disetujui DPR, kelimanya akan menjadi hakim pada kamar khusus pajak.

"Kalau misalnya nanti 5 orang terjaring lolos, akan ada 2 majelis yang menangani perkara pajak. Memang di MA, perkara pajak itu cukup banyak. Mendominasi perkara di kamar TUN," ujar Jupriyadi. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.