KEBIJAKAN PAJAK

BKF: Sektor Properti Masih Kurang Dipajaki

Muhamad Wildan | Senin, 12 Oktober 2020 | 13:09 WIB
BKF: Sektor Properti Masih Kurang Dipajaki

Pekerja menyelesaikan konstruksi stasiun Kereta Cepat Jakarta Bandung di Tegalluar, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (16/9/2020). Badan Kebijakan Fiskal (BKF) mencatat sektor konstruksi dan real estate memiliki tax ratio yang rendah dan undertaxed atau kurang dipajaki.(ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/aww)

JAKARTA, DDTCNews - Badan Kebijakan Fiskal (BKF) mencatat sektor konstruksi dan real estate memiliki tax ratio yang rendah dan undertaxed atau kurang dipajaki.

Kepala BKF Febrio Kacaribu mengatakan tax ratio sektor konstruksi dan real estate hanya memiliki hanya 4,18% dari PDB. Hal ini disebabkan oleh adanya kebijakan pembebasan pajak serta adanya rezim pajak penghasilan (PPh) final yang berlaku untuk sektor tersebut.

"Kalau mau reform, maka kontribusi sektoral ini harus kita lihat dan pertimbangkan, apakah fair dan apakah harus kita ubah," ujar Febrio, Senin (12/10/2020).

Baca Juga:
Rasio Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen? Ini Kata Kepala BKF

Untuk mendukung reformasi perpajakan, rendahnya tax ratio sektoral serta ketimpangan antara kontribusi PDB suatu sektor dan kontribusi pajaknya harus ditindaklanjuti.

Berdasarkan catatan BKF, kontribusi sektor konstruksi dan real estate terhadap PDB mencapai 14,1% pada 2019. Meski demikian, kontribusi sektor tersebut terhadap penerimaan pajak tercatat hanya sebesar 6,72%.

Meski BKF mengamini kontribusi sektor konstruksi dan real estate terhadap penerimaan pajak masih tidak sejalan dengan konstribusinya terhadap PDB, UU Cipta Kerja masih belum menindaklanjuti permasalahan tersebut.

Baca Juga:
Dampak Insentif PPN DTP ke Perekonomian 2024, Begini Hitungan Kemenkeu

Febrio mengatakan Kementerian Keuangan melalui BKF dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih mempertimbangkan perubahan kebijakan yang tepat agar kontribusi sektor konstruksi dan real estate dapat meningkat dibandingkan yang berlaku sekarang.

Terdapat 2 opsi kebijakan yang dipertimbangkan oleh Kementerian Keuangan yakni melalui perubahan tarif pajak yang berlaku dalam rezim PPh final atau memberlakukan skema umum dalam pengenaan PPh atas penghasilan yang diterima oleh sektor konstruksi dan real estate.

"Kami terus berdialog dengan pelaku konstruksi dan real estate. Banyak dimensi yang harus dipertimbangkan tetapi kami akan melakukan reform agar basisnya bisa semakin luas atau melalui peningkatan tarif," ujar Febrio.

Saat ini, DJP sudah mulai berencana untuk mengatur ulang ketentuan mengenai skema PPh final atas sewa tanah atau bangunan. Terdapat opsi untuk mengenakan PPh atas sewa tanah atau bangunan berdasarkan skema ketentuan umum, bukan PPh final. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 06 April 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dampak Insentif PPN DTP ke Perekonomian 2024, Begini Hitungan Kemenkeu

Rabu, 03 April 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Inflasi Pangan Tembus 10,33 Persen, Begini Tanggapan BI dan BKF

Sabtu, 16 Maret 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

THR Cair 100 Persen, BKF Klaim Keuangan Negara Membaik

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional